• Jumat, 25 September 2026
Berita Terbaru

Sah, Menteri Bahlil Tandatangani Aturan B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Indonesia secara resmi mengakselerasi implementasi bauran energi nasional dengan memberlakukan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50% atau program B50.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Aturan terbaru ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026. Berikut ini aturannya:

Salinan Kepmen ESDM B50Unduh

Berdasarkan Diktum Kesatu aturan tersebut, target implementasi pencampuran minimal 50% ini berlaku wajib untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Pemerintah juga menegaskan bahwa badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN), badan usaha penyalur, dan badan usaha BBM wajib menjaga kualitas produk dan menerapkan standar mutu (spesifikasi) ketat yang telah dilampirkan dalam regulasi ini.

Dalam diktum kedua, pemerintah mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak untuk menerapkan standar dan spesifikasi B50 sebagaimana telah ditetapkan.

Keputusan menteri ini juga mencantumkan 24 parameter pengujian yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran bahan bakar solar. Standar tersebut menjadi syarat agar biodiesel yang diproduksi memenuhi spesifikasi teknis sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Bagi badan usaha BBM yang tidak melaksanakan pencampuran, atau BU BBN yang mangkir dari kewajiban penyaluran sesuai target minimal, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk menjamin kelancaran program, pemanfaatan biodiesel ini akan didukung oleh insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah. Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan pencampuran ini secara berkala setiap 3 bulan sekali.

Pemerintah turut memberikan masa transisi bagi badan usaha BBM yang masih memiliki sisa persediaan biodiesel dengan campuran 40% (B40). Mereka tetap diperbolehkan menyalurkan biosolar berspesifikasi lama tersebut paling lambat hingga tanggal 30 September 2026.

Seiring berlakunya aturan baru ini, Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 yang mengatur kebijakan B40 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, badan usaha diminta menyiapkan seluruh kebutuhan operasional guna mendukung implementasi kebijakan B50.

Pelaksanaan program tersebut juga akan dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan.

Artikel Terkait