Berita Terbaru
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR RI Bahas Rencana Pengesahan Sejumlah Persetujuan Dagang
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hari ini, Senin (13/12) menghadiri rapat kerja(raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Raker kali ini membahas rencana pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan (IK–CEPA), dan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA). Dari raker tersebut, Komisi VI DPR RI menyepakati bahwa pengesahan RCEP dan IK–CEPA akan dilakukan melalui undang-undang, sementara ATISA disahkan melalui peraturan presiden.
Saat membahas RCEP, Mendag Lutfi menyampaikan keyakinannya bahwa RCEP dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, mendorong tumbuhnya investasi dan industri, serta mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). RCEP dipastikan akan berlaku per 1 Januari 2022.
“Kami berharap agar Persetujuan RCEP dapat disahkan melalui undang-undang sehingga dapat diimplementasikan pada awal tahun depan. Indonesia merupakan negara inisiator dan ketua perundingan RCEP. Indonesia dapat memanfaatkan persetujuan ini secepatnya,” kata Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi menyampaikan, pemerintah akan terus mendorong sejumlah upaya untuk memastikan Indonesia mendapat manfaat maksimal dari implementasi RCEP ini. Upaya-upaya tersebut adalah menderegulasi dan mendorong investasi dengan menyederhanakan perizinan berusaha melalui implementasi UU Cipta Kerja, mengembangkan industri 4.0 untuk mempercepat
transformasi digital Indonesia, serta menerapkan Rencana Aksi Nasional berupa policy adjustment dan program kerja kementerian/lembaga.
Upaya selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi dan kolaborasi intensif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri, asosiasi, Free Trade Agreement Center,dan akademisi; edukasi publik secara periodik; memperkuat peran FTA Center dan Export Center; serta memaksimalisasi peran atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center.
UMKM Dapat Manfaatkan IK–CEPA
Sementara itu pada saat pembahasan IK-CEPA, Mendag Lutfi mengungkapkan, partisipasi dan manfaat yang dapat diperoleh UMKM Indonesia sudah diakomodasi dalam Persetujuan IK-CEPA. Dengan IK-CEPA, UMKM Indonesia akan mendapatkan akses pasar produk-produk yang dihasilkan, fasilitasi kemitraan untuk penanaman modal, dan kerja sama ekonomi peningkatan kapasitas.
“IK-CEPA perlu dilihat sebagai sarana untuk mengoreksi neraca perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh dunia usaha nasional termasuk UMKM. Adanya komitmen yang lebih dalam di beberapa elemen seperti perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi akan mampu meningkatkan ekspor Indonesia ke Korea Selatan dan investasi Korea Selatan di Indonesia. Selain itu, Indonesia dapat memanfaatkan komitmen Korea Selatan yang belum diberikan dalam ASEAN-Korea FTA,” ungkap Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi pun berharap melalui raker ini, proses pengesahan IK–CEPA dapat segera dituntaskan di akhir 2021 dan segera dapat diimplementasi pada awal 2022.
Sektor-Sektor Jasa Unggulan Indonesia dalam Menghadapi ATISA
Saat mendorong ratifikasi ATISA, Mendag Lutfi menyampaikan bahwa Indonesia perlu melakukan strategi agresif dengan memanfaatkan kekuatan domestik untuk menarik manfaat yang besar dari peluang eksternal yang ada. Ia menambahkan, Indonesia memiliki sektor-sektor jasa unggulan untuk menghadapi implementasi ATISA nantinya.
“Sektor-sektor jasa tersebut memiliki tingkat daya saing yang tinggi serta sangat berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya, yaitu sektor jasa pariwisata hotel dan resort, sektor jasa distribusi retail, sektor jasa perjalanan, dan sektor jasa profesi seperti akuntan, arsitek, dan insinyur,” kata Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi menambahkan, pemerintah telah mengupayakan sejumlah kebijakan dan regulasi untuk menghadapi tantangan dalam memanfaatkan ATISA. Upaya tersebut meliputi perbaikan iklim usaha yang mendorong pertumbuhan sektor jasa nasional, baik di lingkup domestik maupun global. Selain itu, komitmen Indonesia dalam ATISA sangat mempersyaratkan partisipasi yang besar dari tenaga kerja lokal dengan menerapkan uji kebutuhan pasar.
“Selain persyaratan komitmen tersebut, tindakan pengamanan lain yang dipersyaratkan Indonesia dalam perjanjian adalah adanya batasan pelaku usaha asing di luar kelompok UMKM serta kewajiban pelaku usaha asing untuk bekerja sama denganpelaku usaha domestik pada subsektor jasa tertentu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”ungkap Mendag Lutfi.
Sumber:kemendag.go.id














