• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg
  • Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi
  • BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit
  • BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO
  • Kinerja Industri Minyak Sawit Januari 2023: Produksi Stagnan, Stok Turun Ekspor Sawit Januari 2023 Naik Menjadi 2,946 Juta Ton
  • Seluruh Kepala Perangkat Daerah Mengakses Dashboard Monitoring Perusahaan Produsen Minyak Rakyat Untuk Membantu Wengawasi
  • Apical Dukung Pasokan Minyakita bagi UMKM dan Masyarakat Jakarta Utara
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Quo Vadis Nasib Petani Pasca Pencabutan Izin Konsesi di Kawasan Hutan
Berita Terbaru

Quo Vadis Nasib Petani Pasca Pencabutan Izin Konsesi di Kawasan Hutan

By RedaksiJanuary 8, 20224 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Petani Dan Koperasi. Dr. Gulat ME Manurung
Petani Dan Koperasi. Dr. Gulat ME Manurung
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diminta segera mengklarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Pasalnya, Kepmen pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang beredar di sosial media dan grup WA ini tidak dilengkapi kop Kementerian LHK dan paraf menteri.

“Simpang-siurnya informasi keputusan pemerintah pada pencabutan izin-izin pemanfaatan sumberdaya alam membuat kisruh dan serba ketidakpastian terkhusus sektor perkebunan. Ini disebabkan beredar luas surat Kepmen SK.01 KLHK tanpa kop surat. Tapi di akhir SK muncul nama Siti Nurbaya, Menteri LHK,” ujar Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), Dr.Ir. Gulat ME Manurung, MP.,CIMA.

Gulat mengatakan pemerintah melalui Kementerian KLHK segera mengklarifikasi kebenaran SK dan Lampiran SK tersebut. Jangan dibiarkan liar begitu saja karena sudah menimbulkan kegaduhan benar atau tidak substansi SK berikut lampiran di dalamnya.

“Kami sangat mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam supaya terjadi pemerataan, transparan, dan mengkorekasi ketimpangan serta kerusakan alam akibat izin yang tidak produktif,” ujar Gulat yang juga Ketua Bravo-5 Relawan Jokowi-Amin.

Namun dikatakan Gulat, Kementerian teknis terkait harus cermat dan hati-hati dalam menerjemahkan arahan Presiden Jokowi. Sebab, terbitnya Kepmen pencabutan izin konsesi di kawasan hutan menimbulkan kerawanan sosial dan siaga kamtibmas bagi perusahaan yang namanya terlampir dalam SK tersebut.

Baca juga :   Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg

Sebagai informasi, SK tersebut terbagi dalam tiga bentuk Lampiran. Lampiran pertama menguraikan izin yang sudah dicabut periode 2015-2021. Lampiran kedua II menjelaskan izin yang dicabut 2022, Lampiran ketiga menguraikan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi. Total luasnya tidak tanggung-tanggung, 3.126.439 ha perizinan perusahaan konsesi kehutanan yang dicabut (Lampiran II) dan 1.369.567 ha perizinan perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi (Lampiran III).

“Fokus kami kepada izin perusahaan perkebunan karena ini berhubungan dengan petani sawit. Jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas kebun petani yang selama ini bermitra dengan pabrik sawit perusahaan. Kalau izinnya dicabut, hasil panen petani mau dijual kemana. Jelas petani sangat menderita,” kata Doktor Lingkungan Universitas Riau ini.

Akibat beredarnya Kepmen LHK Nomor SK.01/2022, pemerintah harus mengantisipasi gesekan sosial. Lantaran munculnya pandangan bahwa kebun dalam lampiran regulasi tadi sudah bersifat open access.

“Laporan dari perwakilan APKASINDO di 145 Kabupaten Kota dari 22 DPW Provinsi APKASINDO, ada upaya sekelompok pihak untuk melakukan pengambilalihan kebun dalam Lampiran II dan III di SK Kepmen LHK Nomor SK.01/2022,” urainya.

Baca juga :   Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi

Menurut Gulat, persoalan pencabutan izin konsesi menjadi rawan sosial. Selama ini izin HGU yang akan habis masa berlakunya saja sudah menjadi sumber pertentangan sengit ditengah masyarakat. Apalagi data dalam Kepmen LHK ini dibuka luas ke masyarakat termasuk nama perusahaan yang dicabut dan dievaluasi, yang belum tentu kebenaran SK tersebut.

“Yang terjadi adalah aparat penegak hukum (APH) yang kalang kabut mengamankan kekisruhan tersebut. Sudah pasti APH akan berhadap-hadapan dengan masyarakat” tutur Gulat.

Ia mengatakan petani sawit sepakat kebijakan evaluasi serta pencabutan izin lahan yang diterlantarkan. Sebab, izin tersebut tidak produktif dan berpotensi disalahgunakan. Namun dari hasil analisisnya, ada perusahaan perkebunan di dalam lampiran II dan III yang masih eksis kegiatan usahanya. Tetiba nama perusahaan tadi diumumkan dicabut ataupun dievaluasi izinnya.

“Jika perusahaan perkebunan tadi ditutup. Petani yang biasa menjual ke pabriknya akan kelimpungan. Regulasi ini malahan menyengsarakan petani. Bahkan ekspor sawit baik hulu dan hilir bakalan anjlok. Devisa ekspor bakalan berkurang,” jelas auditor ISPO ini.

Dalam Kepmen LHK yang beredar di media sosial, izin konsesi perkebunan di kawasan hutan yang dicabut sekita 1.788.408 hektar yang tersebar di 27 Provinsi, atau 11% dari total luas sawit Indonesia. Ini sangat berdampak secara keseluruhan, tidak hanya berputar masalah izin.

Baca juga :   Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit

“Perlu dikaji lebih mendalam oleh kementerian terkait tentang keberlanjutan nasib karyawan, pekerja ring 1, ring 2, dan buruh harian lepas yang hidup dari ekonomi sawit termasuk ekonomi Indonesia. Seharusnya, ini bukan tugas Presiden tapi para pembantunya” urai Gulat.

Ia pun menghimbau kepada seluruh pengurus APKASINDO di 22 DPW Provinsi APKASINDO supaya berkoordinasi dengan Pengurus APKASINDO di 145 DPD Kabupaten Kota. Jangan terpancing dengan hasutan yang berpotensi mengarah kerusuhan. Jika Petani sawit terganggu aktivitas pengiriman TBS ke pabrik yang dicabut izin perkebunannya atau sedang dievaluasi. Kami sarankan dapat berkomunikasi dengan DPW atau DPD APKASINDO setempat untuk dicarikan solusinya.

“Kami sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi yaitu amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi kebijakan di lapangan harus cermat dan berhati-hati. Kalau salah menterjemahkannya, maka biaya sosial dan ekonominya sangat mahal,” pungkas Gulat.

Kawasan hutan Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Konsesi Menteri LHK Pencabutan sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg

39 mins ago Berita Terbaru

Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi

2 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit

3 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

4 hours ago Berita Terbaru

Kinerja Industri Minyak Sawit Januari 2023: Produksi Stagnan, Stok Turun Ekspor Sawit Januari 2023 Naik Menjadi 2,946 Juta Ton

5 hours ago Berita Terbaru

Seluruh Kepala Perangkat Daerah Mengakses Dashboard Monitoring Perusahaan Produsen Minyak Rakyat Untuk Membantu Wengawasi

6 hours ago Berita Terbaru

Apical Dukung Pasokan Minyakita bagi UMKM dan Masyarakat Jakarta Utara

9 hours ago Berita Terbaru

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

23 hours ago Berita Terbaru

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

24 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg

39 mins ago

Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi

2 hours ago

BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit

3 hours ago

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

4 hours ago

Kinerja Industri Minyak Sawit Januari 2023: Produksi Stagnan, Stok Turun Ekspor Sawit Januari 2023 Naik Menjadi 2,946 Juta Ton

5 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version