Jakarta, SAWIT INDONESIA – Perdagangan tender CPO KPBN (PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) menunjukkan respon positif setelah kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor sawit.
Pada perdagangan Senin (19 Mei 2025), harga tender CPO sebesar Rp Rp. 13.256,-(Rp/Kg) untuk franco Belawan dan Dumai.
Besaran harga tersebut lebih tinggi Rp45/kg daripada perdagangan pada Jumat lalu (16 Mei 2025), di mana sebesar Rp. 13.211 ,-(Rp/Kg) untuk franco Belawan dan Dumai.
Pemerintah secara resmi telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor sawit sejak Sabtu (17 Mei 2025). Penyesuaian ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO dan produk turunannya berubah menjadi paling besar 10% dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan.
”Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75% dari harga CPO Referensi Kemendag,” ujar Eddy Abdurrachman Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan.














