• Rabu, 30 September 2026
Berita Terbaru

Pungutan Ekspor Dihapus, Akankah Mendongkrak Harga CPO?

Penghapusan pungutan ekspor akan berdampak positif untuk mengurangi over suplai sawit di dalam negeri. Kendati, kebijakan ini juga memengaruhi fluktuasi harga CPO dunia. Di dalam negeri, rencana mandatori B35 menjadi alternatif menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan sawit. Data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, lonjakan nilai ekspor sawit sepanjang Juni pasca pencabutan larangan ekspor. Nilai ekspor meroket 862,66 persen menjadi US$ 2,46 miliar dibandingkan Mei sebesar US$ 284,6 juta. “Tren ekspor minyak sawit mengalami peningkatan kecuali pada Mei 2022, karena adanya kebijakan dalam negeri yang melarang ekspor," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual pada 15 Juli 2022. Setelah larangan ekspor dicabut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menghapuskan pungutan ekspor sawit sampai 31 Agustus 2022. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berdalih Sri Mulyani penghapusan pungutan ekspor diterbitkan sebagai respons pemerintah atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski begitu, pembebasan pungutan ekspor produk sawit (CPO) dan turunannya ini tidak berlaku permanen. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Efek positif penghapusan pungutan ekspor mulai dirasakan tiga hari setelah berjalan. Data perdagangan tender CPO KPBN pada 15 dan 18 Juli 2022. Pada 15 Julilalu, harga CPO sebesarRp. 7.921/Kg untuk Franco Belawan & Dumai. Pasca pencabutan pungutan ekspor, harga CPO naik 15% menjadi Rp.9250/Kg untuk Franco Belawan. Begitu pula data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menunjukkan adanya rerata kenaikan harga TBS sawit antara Rp80-Rp200/kg dari laporan 21 provinsi sentra sawit. Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI, mengatakan pungutan ekspor menjadi insentif bagi eksportir di tengah trend harga CPO yang masih rendah. Di sisil ain, pembebasan pungutan ekspor dapat memengaruhi sentimen pasar minyak nabati dunia. Alasannya, pasokan sawit dari Indonesia akan membanjiri pasar. Pendapat serupa disampaikan Dr. Gulat ME Manurung, MP, CIMA, Ketua Umum DPP APKASINDO, yang menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat efektif dan rasional, harusnya sudah dari bulan lalu dilakukan. petani sawit sangat mengapresiasi keputusan menolkan pungutan ekspor sawit. Walaupun, petani berharap supaya Flush-out dan Domestic Market Obligation tidak lagi diperhitungkan dalam penetapan harga jadi beban. Sebab DPO (Domestic Price Obligation) sudah tidak berlaku lagi sejak harga CPO dibawah Rp10.700. Sedangkan, Flush out harusnya per 30 Juni sudah Berakhir sesuai isi Peraturan Menteri KeuanganTapi informasinya masih juga dipakai sampai hari ini sebagai faktor pengurang di KPBN. Senada dengan Gulat. Dr. Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI) menjelaskan bahwa industri sawit sedang menghadapi situasi dilema. Saat ini pergerakan harga CPO dunia mengalami penurunan tren. “Usulan PASPI adalah menghilangkan hambatan sawit seperti DMO maupun DMO. Saat ini stok minyak sawit domestik sangat besar yakni 6.5 juta ton jauh diatas rata rata normal sekitar 3.5 juta ton akibat kebijakan DMO yang ditempuh. Stok yang berlebihan tersebut harus segera di flush out ( FO) agar dapat menampung produksi CPO/ TBS domestik sehingga produksi TBS termasuk TBS petani terselamatkan,” ujarnya. (Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 129)

Artikel Terkait