• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah
  • BPDPKS dan Universitas Terbuka Promosi UKMK Sawit
  • Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg
  • Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi
  • BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit
  • BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO
  • Kinerja Industri Minyak Sawit Januari 2023: Produksi Stagnan, Stok Turun Ekspor Sawit Januari 2023 Naik Menjadi 2,946 Juta Ton
  • Seluruh Kepala Perangkat Daerah Mengakses Dashboard Monitoring Perusahaan Produsen Minyak Rakyat Untuk Membantu Wengawasi
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Perpu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dan Berakhirnya UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Artikel

Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Perpu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dan Berakhirnya UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

By Redaksi SI2 months ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Landasan Filosofi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan kerja Indonesia yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional. Begitu juga di poin berikutnya selalu dengan harapan akan terjadi peningkatan lapangan kerja dan yang telah memiliki pekerjaan tetap dapat bekerja tanpa terjadi pengurangan atau (PHK).

Dengan Perpu 2 tahun 2022 juga sebagai upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus.

Harapan Pemerintah terhadap penyelesaian permasalahan bangsa yang mengharapkan dengan lahirnya Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebenarnya sah-sah saja. Namun sebenarnya meskipun UU Cipta dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, dalam praktiknya tetap dijalankan dengan semangat yang luar biasa khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim KLHK sudah menerjunkan tim verifikasi lapangan atas dugaan dan klaim bagi pelaku usaha perkebunan yang telah menggunakan Kawasan hutan, baik yang baru ditunjuk, ditata batas maupun yang sudah ditetapkan dengan daftar SK Menteri LHK yang telah banyak jumlahnya.

Kalau dilihat dari turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari denda Administratif di Bidang Kehutanan Serta Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rasanya landasan filosofi dari Perpu 2 Tahun 2022 yang juga akan memberatkan bagi pelaku perkebunan sawit, mulai dari petani sawit sampai perusahaan perkebunan sawit itu sendiri. Seperti ketentuan Pasal 1 angka 1 Perpu 2 tahun 2022; “Cipta kerja” adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan Investasi Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Dari pengertian “cipta kerja” itu sendiri untuk usaha perkebunan khususnya terkait lahan tidak ada yang dapat diimplementasikan, jika masih menggunakan instrumen Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari denda Administratif di Bidang Kehutanan Serta Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 135)

Dr.Sadino S.H. M.H.
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Menghadapi Program PSR: Peternak Pelaku SISKA siap Berkolaborasi dengan BPU Universitas Jambi dalam Bisnis Jasa ISQM

3 weeks ago Artikel

Menghadapi Program PSR: Peternak Pelaku SISKA siap Berkolaborasi dengan BPU Universitas Jambi dalam Bisnis Jasa ISQM

1 month ago Artikel

Resesi Global, Peluang Atau Ancaman Bagi Industri Sawit

3 months ago Artikel

Monitoring Dana Replanting Sawit Menggunakan Teknologi Berbasis Foto Citra Satelit dan Remote Sensing Berbasis Geo AI

4 months ago Artikel

DMO dan Penghapusan Pungutan Ekspor untuk Siapa?

5 months ago Artikel

Peranan Agronomy Researcher Dalam Memajukan Perkebunan Kelapa Sawit

7 months ago Artikel

Peran Industri Sawit dalam mendukung Capaian Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui Penerapan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)

8 months ago Artikel

Mencapai Green Energy Melalui PKS Steamless

9 months ago Artikel

Menyoal Kebijakan Satu Peta

10 months ago Artikel
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 7 days ago1 Min Read
Latest Post

Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

4 hours ago

BPDPKS dan Universitas Terbuka Promosi UKMK Sawit

5 hours ago

Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg

6 hours ago

Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi

7 hours ago

BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit

8 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version