Jakarta, SAWIT INDONESIA – Penerapan SNI Kelapa Sawit Berkelanjutan dapat memperkuat daya saing Indonesia untuk menghadapi tuntutan internasional terhadap kelapa sawit di pasar global seperti EUDR (European Union Deforestation-Free Regulation).
Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Ermanto Pahamsyah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja SNI Komisi VII DPR RI pada Selasa (8/9/2026).
Prof. Ermanto mengatakan implementasi SNI kelapa sawit berkelanjutan semestinya juga melakukan harmonisasi dengan indikator di dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam Standardisasi Nasional Indonesia (SNI). Penyelarasan ini sangatlah penting untuk menjawab berbagai tantangan pasar global seperti isu ketelusuran (traceability), legalitas lahan, hingga prinsip bebas deforestasi.
Sebagai catatan, Indonesia telah memperkuat regulasi tata kelola sawit melalui penerbitan Perpres No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020.
Dalam presentasinya, Prof. Ermanto menguraikan tiga usulan bagi implementasi SNI kelapa sawit berkelanjutan. Pertama, SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO dan meningkatkan penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
“SNI kelapa sawit dapat menjadi bahasa teknis yang memberikan ukuran, indikator, dan metode pasti (terkait mutu, emisi, data, serta ketertelusuran) untuk memperkuat kriteria keberlanjutan ISPO,” urainya.
Kedua, SNI perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan persyaratan legalitas dan ketertelusuran serta prinsip bebas deforestasi sebagaimana tuntutan internasional dengan melindungi kepentingan pekebun kecil.
Ketiga, perlunya SNI kelapa sawit dengan ISPO yang saling terintegrasi. Penerapan standar harus ditopang oleh platform SI-ISPO yang terintegrasi secara elektronik serta sistem verifikasi yang independen agar setiap bukti rantai pasok dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten.
Prof. Ermanto menyoroti pemberlakuan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang menjadwalkan pembatasan komoditas mulai 30 Desember 2026. EUDR mewajibkan komoditas seperti minyak sawit bebas deforestasi, memiliki legalitas sesuai legislasi nasional, serta memiliki pernyataan uji tuntas (due diligence statement).
Namun, ia mengingatkan adanya sejumlah potensi hambatan dan beban dari EUDR, khususnya bagi pekebun rakyat. Beberapa isu utama meliputi kerumitan persyaratan geolokasi (pemetaan koordinat/poligon lahan), biaya rantai pasok yang membengkak, hingga ancaman eksklusi petani swadaya dari rantai pasok global.














