Jakarta, SAWIT INDONESIA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai upaya memperkuat pengawasan serta pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20 Mei 2026). Menurut dia, regulasi baru itu ditujukan untuk memastikan pengelolaan ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.
Dia menjelaskan, pemerintah akan mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada sejumlah komoditas utama, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga produk paduan besi.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo.
Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap arus ekspor dan transaksi perdagangan komoditas ke luar negeri. Nantinya, BUMN yang ditunjuk pemerintah akan meneruskan hasil penjualan kepada para pelaku usaha yang mengelola kegiatan ekspor tersebut.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tuturnya.
Prabowo menambahkan, skema tersebut pada dasarnya berfungsi sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang diharapkan dapat menciptakan tata niaga ekspor yang lebih terintegrasi dan transparan.














