Jakarta, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyambut baik keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menderegulasi aturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Dalam Sarasehan Ekonomi 2025, Presiden Prabowo Subianto sangat tegas akan meninjau ulang berbagai macam regulasi khususnya di industri bersifat padat karya.
Presiden menginstruksikan deregulasi secara besar-besaran untuk meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya.
“Jadi, perizinan saya minta ya, Menteri-Menteri ya. Jangan ragu-ragu. Saya minta demi rakyat. Kadang-kadang ya, ini birokrat, ini saya kasih peringatan ya. Ada aja. Sudah dikeluarkan keputusan Presiden, dia bikin lagi. Apa namanya? Peraturan teknis. Pertek-pertek apa itu? Pertek-pertek. Kadang-kadang perteknya itu lebih galak daripada keputusan Presiden,” ujar Presiden Prabowo saat menjawab pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa Peraturan Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian harus seizin Presiden Republik Indonesia. Presiden menyampaikan hal tersebut sebagai langkah perampingan dan efisiensi birokrasi dan regulasi di lapangan.
“Nggak ada lagi pertek-pertek. Pokoknya pertek keluarkan oleh Kementerian harus seizin Presiden Republik Indonesia. Mudahkan,” tambah Presiden.
Presiden Prabowo juga menegaskan kepada jajarannya untuk menghapus regulasi yang tidak masuk akal. Presiden juga memerintahkan untuk mempermudah segala regulasi dan aturan untuk pengusaha.
“Jadi seperti ini, tolong kasih tahu kita. Mana yang pelaksananya tidak bagus. Kita segera akan bertindak. Sekarang saya beri garis kepada kabinet semua. Pertama, efisien, kerjanya harus efisien. Kedua, buang semua regulasi yang tidak masuk akal. Permudah. Permudah semua proses untuk pengusaha,” ujar Presiden.
Dari Sarasehan yang berlangsung hampir 4 jam tersebut, Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat ME Manurung, M.P., C.IMA, memberikan tanggapan, terkhusus dari sisi sektor hulu-hilir sawit.
“Empat jam pertemuan tersebut menggambarkan bahwa musuh kita itu adalah sama yaitu regulasi yang justru negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan Kebijakan tarif impor Presiden Trump, sebenarnya itu bukan ancaman tapi peluang dan kesempatan untuk mengevaluasi diri,” ujar Dr. Gulat di Kantor Pusat DPP APKASINDO, Jakarta.
“Saya sepakat dengan statemen-statemen Presiden terkhusus terkait Indonesia Incorporated. Konsep Indonesia Incorporated adalah pemerintah dan pelaku bisnis harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan yang sama di bawah satu komando presiden,” ujar Dr. Gulat.
“Regulasi yang tidak mendukung pertumbuhan ekonomi dan tidak masuk akal adalah target semua Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk segera di deregulasi, dan hal itu berkali-kali disebut Presiden Prabowo,” lanjut Dr. Gulat lagi.
Gulat menyebutkan terdapat enam regulasi yang layak untuk dikajiulang bahkan diubah karena menjadi hambatan bagi industri sawit. Pertama, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sektor perkebunan sawit rakyat yang realisasinya selama 7 tahun terakhir tidak pernah tercapai. Penyebabny adalah regulasi terlampau menyulitkan petani sawit.
Kedua, Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengaturan harga tandan buah segar (TBS) yang diskriminatif serta terlampau panjang rumusnya.
Ketiga, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang persyaratan ekspor produk turunan CPO (Hapor, UCO dan POME).
”Bagi petani sawit, Permendag 02 ini memang konyol, sangat mengada-ngada dan akhirnya sangat merugikan negara dan petani sawit” ujar Gulat.
Keempat, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, terkhusus untuk mendukung semangat dalam mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat, kemandirian energi dan kemandirian pangan.
“Perlu menjadi pertimbangan khusus Bapak Presiden supaya memberikan affirmasi action atau pengecualian dengan tujuan khusus kepada petani sawit untuk lahan petani yang masih diklaim kawasan hutan, terkhusus affirmative dari jangkauan kerja target dari Satgas PKH,” harap Dr. Gulat.
Gulat mengatakan review terhadap Perpres 5/2025 akan memberikan dampak positif bagi sektor hulu-hilir sawit di level petani sangat luas jangkauannya (multiplier effect) dari aspek ekonomi, sosial dan kamtibmas, sangat beresiko jika terganggu.
Kelima, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan.
Keenam, UU Pokok Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Gulat mengatakan UU Kehutanan merupakan kilometer nol untuk mengurai akar permasalahan dan tatakelola kehutanan. Jika tidak dimulai dari UU Kehutanan tersebut, maka permasalahannya tidak akan pernah selesai.
“Dipastikan dulu apakah proses pengukuhan kawasan hutan sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan tadi?” urai Dr. Gulat.
Menurut Gulat, jika pengukuhan (penetapan) kawasan hutan dilakukan sesuai dengan UU Pokok Kehutanan tadi, tidak akan ditemukan kebun sawit dalam kawasan hutan dan petani sawit yang paling terdampak akibat tidak prosedural dalam penetapan kawasan hutan.
Dr. Gulat menambahkan dengan ketegasan Bapak Presiden Prabowo seharusnya Kementerian atau Lembaga Pembantu Presiden untuk segera bergerak cepat menjalankan deregulasi.
“Tidak ada alasan lain kita harus bersatu padu, menjaga konsumsi domestik dan menjaga perputaran ekonomi domestik dan hal itu ada di sawit sebagai penyeimbang neraca ekspor-impor, salah satu sumber utama devisa negara selama ini, lokomotif ekonomi nasional dan petani sawit berperanan penting disana,”pungkasnya.














