JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perkebunan sawit PTPN V seluas 2.800 hektare kepada Masyarakat Adat Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, akan diserahkan kepada masyarakat. Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3 Mei 2019).
Seusai Ratas, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan diprioritaskan sengketa yang terjadi antara masyarakat misalnya dengan dengan BUMN, dengan perkebunan. Sengketa antara masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kampar, dengan PTPN, telah berlangsung selama 22 tahun lamanya.
“PTPN melepaskan, ya, kemudian nanti akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut,” ujar Sofyan seperti dilansir dari setkab.go.id.
Sofyan menuturkan dengan pemberian hak ini pemerintah meminta pemerintah daerah setempat untuk menulis siapa yang berhak menerima supaya jelas siapa yang akan menerima nanti. “Kalau misalnya berapa luas, tergantung nanti berapa banyak penerima,” jelasnya.
Terbitnya keputusan pemerintah, PTPN V berjanji akan mematuhinya. Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa menjelaskan sebagai perusahaan negara maka akan mematuhi keputusan tersebut dan pihaknya memastikan karyawan yang mengelola kebun tetap bekerja seperti biasa.
“Tentu kami ikut keputusan negara karena diputuskan rapat terbatas pemerintah. Saya juga sudah sampaikan [ke menteri BUMN] ini rugi, tapi selama pemegang saham setuju ya tidak masalah,” ujarnya seperti dilansir dari media lokal.
Saat ini, PTPN V sedang mencarikan solusi bagi 416 KK yang merupakan karyawan PTPN V. Mereka selama ini yang mengelola kebun sawit di lahan seluas 2.800 hektare. Perusahaan berjanji karyawan tidak perlu resah kehilangan pekerjaan dan tetap beraktivitas seperti biasa.
Gubernur Riau, H.Syamsuar, mendukung keputusan Presiden Jokowi yang akan mencabut izin konsesi perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk wilayah desa di konsesi mereka.