JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah akan membantu perkebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hutan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus sertifikat lahan perkebunannya.
“Nanti, akan disertifikatkan. Asal itu (lahan petani) adalah hutan produksi atau hutan yang bisa dikonversi. Nanti, Menteri BPN yang menyelesaikan,”kata Presiden Joko Widodo setelah peresmian kegiatan replanting perdana, pada akhir November 2017 di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menurut Presiden Jokowi, rakyat harus mempunyai sertifikat kepemilikan lahan supaya statusnya jelas. “Rakyat harus pegang sertifikat supaya jelas,”ujarnya.
“Kegiatan replanting akan terus berjalan di semua provinsi. Dan ingat yang kita bicarakan ini adalah kelapa sawit milik rakyat,” tegas Jokowi.
Sebelumnya dalam kegiatan replanting sawit perdana di Sumatera Selatan pada pertengahan Oktober 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar kebun milik petani yang masuk dalam kawasan hutan dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, kebun tersebut harus segera diberi sertifikat secara gratis.
“Perkebunan yang masuk kawasan hutan sudah saya perintahkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan untuk nantinya diberikan sertifikat. Tapi, ini khusus untuk kelapa sawit milik rakyat, yang sudah pegang sertifikat yang hadir di sini tolong diangkat biar kelihatan, nanti setelah ini akan lebih banyak lagi yang pegang sertifikat,” kata Presiden pada acara Penanaman Perdana Program peremajaan Kebun Kelapa Sawit di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, seperti dilansir dalam keterangan resmi.
Dalam kesempatan terpisah, Bambang, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, menyebutkan pihaknya membangun komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menyelesaikan persoalan perkebunan sawit di kawasan hutan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, dijelaskan Bambang bahwa petani masih diperbolehkan untuk memanen kebun sawitnya sampai satu periode tanam, selepas itu mesti diperjelas status lahannya.
“Kementerian LHK menjanjikan akan menyiapkan penggantian lahan disekitar lokasi (landswap),” katanya.
Mekanisme pelepasan kawasan hutan diatur dalam Perpres No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan pada 6 September 2017.
Perpres itu diterbitkan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan. Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Tim Percepatan PPTKH).