• Kamis, 1 Oktober 2026
Berita Terbaru

Praktisi Kehutanan Desak Menteri LHK Taat Prosedur

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diminta menjelaskan SK nomor 01 tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang telah berjalan 90 hari lamanya. Sebab, aturan baru ini membuat ketidakpastian hukum dan mencampuradukkan dengan regulasi sebelumnya.

Direktur eksekutif BKH-2K Dr. Sadino, SH, MH menjelaskan, saat ini sudah 90 hari sejak SK 01 diterbitkan. Ada persialan maladministrasi yang dilakukan oleh KLHK dalam membuat SK tersebut. "Kok itu dicampur antara izin, konsesi, dan macam-macam," ujarnya.

Kejanggalan demi kejanggalan termuat dalam SK Nomor 01/2022. Dimulai dari judul SK, kata Sadino, di mana tidak ada definisi mengenai izin konsesi kawasan hutan. Di KLHK, yang ada adalah SK Pelepasan Kawasan Hutan, juga izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, hutan tanaman, dan lainnya.

“Tidak ada sinkronisasi. Kepmen LHK 01 ini langsung mengatakan pencabutan. Namun dalam aturan ini dikatakan agar Direktorat Jendral menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal atas nama menteri, masih ada proses evaluasi. Inikan tidak nyambung. Harusnya, Menteri LHK dan jajarannya mengikuti prosedur,” ucap dosen Universitas Al Azhar ini.

Karena itu, dia berharap SK itu belum final. Apalagi sudah ada penjelasan dari KLHK bahwa memang belum final. Mengingat belum semuanya diklarifikasi. "Berarti pencabutan ini baru sementara, tapi di SK tersebut tidak ada kata-kata sementara," terangnya.

Karena itu, SK tersebut jadi membingungkan. "Antara judul dengan isi dan juga keberlakuan di masyarakat sangat berbeda," lanjutnya. Bila melihat isi SK, terlihat bahwa memang akan dilakukan pencabutan, namun, bila melihat implementasinya, ada proses untuk menggantung status.

Pemerintah, tutur Dr. Sadino, mempunyai PP 23/2001 tentang perencanaan kehutanan. Ada tahap-tahap yang dimulai dari proses evaluasi, lalu pembekuan, baru pencabutan. "Harapan saya, semoga ini dilakukan sebagai tools untuk menilai apakah itu layak dicabut atau tidak," tambahnya.

Artikel Terkait