• Kamis, 1 Oktober 2026
Berita Terbaru

Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus memperkuat kemandirian bangsa di sektor vital.

Inpres yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025 itu menginstruksikan sedikitnya 25 kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, untuk bergerak secara terkoordinasi. Fokus pembangunan diarahkan ke Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, serta provinsi lain yang akan ditetapkan kemudian.

Beleid ini menekankan pentingnya sinkronisasi lintas kementerian, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi. Pemerintah juga mendorong pembangunan infrastruktur pendukung, seperti irigasi, jaringan energi, fasilitas pengolahan hasil pertanian, hingga infrastruktur digital.

Di sektor energi, Inpres menargetkan porsi energi terbarukan mencapai 50% dalam bauran energi di kawasan swasembada. Pemerintah juga membuka ruang kemitraan dengan swasta, BUMN, koperasi, serta masyarakat untuk mempercepat realisasi program.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ditugaskan mengoordinasikan percepatan pembangunan kawasan swasembada, sementara Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan integrasi infrastruktur strategis, mulai dari tata ruang, jalan, jembatan, pelabuhan, hingga bandara.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendapat mandat mempercepat pencetakan sawah baru. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diarahkan fokus pada pengembangan energi terbarukan, termasuk smart grid dan teknologi penyimpanan energi.

Kementerian Keuangan diberi tanggung jawab menyiapkan skema pembiayaan inovatif, seperti blended finance dan KPBU, disertai insentif fiskal. Sementara itu, Bappenas ditugaskan menyusun indikator kinerja utama serta target pencapaian swasembada pangan, energi, dan air.

Sumber Pendanaan

Pelaksanaan Inpres akan didanai melalui APBN, APBD, maupun sumber sah lainnya. Pemerintah juga membuka opsi penugasan kepada BUMN atau badan usaha sesuai ketentuan perundangan.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini wajib dijalankan penuh tanggung jawab dan dengan tata kelola yang baik,” demikian bunyi diktum akhir Inpres.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap langkah percepatan swasembada pangan, energi, dan air dapat menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan dan ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Artikel Terkait