Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP No. 24 Tahun 2021 memicu gelombang kritik tajam dari kalangan akademisi hingga petani sawit. Regulasi yang mengatur sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan ini dinilai tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di daerah penghasil sawit.
Salah satu pasal yang paling menuai sorotan adalah ketentuan denda Rp25 juta per hektare per tahun, atau 5–7 kali lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya. Para pelaku usaha perkebunan ini menilai skema denda tersebut tidak realistis dan akan menekan industri sawit, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar negara dan sumber penghidupan jutaan petani. Disaat yang bersamaan Indonesia sibuk dengan pencitraan sawit baik, tapi disisi lainnya regulasi malah sebaliknya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan denda administratif kepada perusahaan sawit dan tambang yang dituding berada di dalam kawasan hutan. Denda ini merujuk kepada perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan”, tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Febrie mengatakan, usai Satgas PKH menerima salinan perubahan PP, jajarannya akan fokus untuk menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali. Selain itu, lahan akan tetap diambil alih dan dikuasai oleh negara.
“Saya tegaskan denda ini basic-nya adalah illegal gain yaitu keuntungan telah diterima, selama tanah negara digunakan secara illegal. Bagaimana cara dan besaran tarif denda ada di perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021. Segera kami lakukan penagihan,” ujar Febrie yang juga Ketua Harian Satgas PKH.
Guru Besar IPB University bidang Kebijakan dan Tata Kelola Sumber Daya Alam, Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc, menilai PP 45/2025 justru menyimpang dari semangat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023, yang pada dasarnya mendorong pendekatan legalisasi terhadap keterlanjuran lahan di kawasan hutan.
“PP 45/2025 mengubah pendekatan dari ultimum remedium menjadi punitive regulation. Istilah seperti ‘penguasaan kembali’, ‘paksaan pemerintah’, ‘pemblokiran rekening’, hingga ‘pencegahan ke luar negeri’ menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha,” ujar Prof. Budi, yang juga Kepala Pusat Studi Kelapa Sawit IPB University.
Ia menilai angka denda Rp25 juta per hektare per tahun ditetapkan tanpa dasar kajian ilmiah yang jelas.
“Kalau denda tidak bisa dibayar oleh siapapun, apalagi petani kecil, maka kebijakan ini kehilangan maknanya. Bayangkan, kebun sawit berumur 15 tahun bisa terkena denda Rp250 juta per hektare. Ini bukan solusi, tapi beban yang tak mungkin disanggupi,” tegasnya.
Budi juga menyoroti dampak aturan ini pada masyarakat luas. Tidak hanya perusahaan, tetapi masyarakat yang kebunnya masuk kawasan hutan juga bisa terkena denda.
Akar Masalah: Ketidakpatuhan Regulatif di Sektor Kehutanan
Menurut Prof. Budi, akar masalah regulasi kawasan hutan justru berada di Kementerian Kehutanan, yang selama ini tidak menjalankan proses penetapan kawasan hutan sesuai ketentuan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011.
“Putusan MK itu menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Artinya, belum sah secara hukum sampai dilakukan proses penetapan resmi. Namun faktanya, hal ini diabaikan,” ujarnya.
Karena itu, Prof. Budi menilai lahirnya PP 45/2025 merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan administratif Kementerian Kehutanan. “Akibatnya fatal bagi pelaku industri, terutama petani sawit, serta berpotensi menekan perekonomian nasional yang baru pulih pasca pandemi Covid-19,” ujarnya.
Baik kalangan akademik maupun asosiasi petani sawit sepakat bahwa industri sawit adalah tulang punggung ekonomi nasional, terutama di masa pemulihan ekonomi global. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut sektor ini harus disusun secara hati-hati dan berbasis kajian ilmiah, bukan sekadar administratif.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 168)














