• Selasa, 29 September 2026
Berita Terbaru

Petani dan Akademisi Sepakat Kebijakan Sawit Prabowo, Dari Perluasan Lahan Sampai Hilirisasi

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kebijakan sawit Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan luas dari petani sawit se-Indonesia untuk memperkuat posisi industri sawit di tanah air. Dukungan juga disampaikan kalangan akademisi dari perspektif keilmuan terhadap kebijakan sawit tersebut.

Guru Besar IPB University, Prof Budi Mulyanto menjelaskan bahwa pengembangan Industri sawit Indonesia dapat berkembang dengan baik sesuai dengan potensi kelapa sawit yang luar biasa bagi Bangsa Indonesia dan memberi banyak maslahat bagi bangsa dan negara Indonesia.

“Memang urusan sawit dari hulu sampai hilir sangat rumit karena banyak yang mengurus, sehingga kinerja industri sawit belum sesuai dengan potensi yang ada. Apa lagi Presiden Prabowo mencanangkan selain program swasembada pangan juga swasembada energi terkait dengan pengembangan B40, B50 dan seterusnya. Maka industri sawit dapat dipandang secara basional merupakan industri strategis,” jelasnya.

Petani sawit dari Provinsi Papua, Albert Yoku sangat mendukung pengembangan sawit yang dilakukan Presiden Prabowo khususnya di Papua karena petani di wilayahnya ingin sejahtera sebagaimana di daerah lain. Jadi, petani sawit ingin menyejahterakan ekonomi keluarga, makanya kesejahteraan harus dibangun dan selama ini petani sawit berjuang sendiri.

“Isi Pidato Bapak Presiden tersebut adalah fakta dan lebih mengarah kepada kesejahteraan manusia, karena itu apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo tentang optimalisasi sumber daya alam sesuai tujuan Asta Cita, semua sudah dipikirkan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Albert Yoku.

Albert Yoku menegaskan bahwa perkebunan sawit sangat akrab dari tiga dimensi keberlanjutan, yaitu dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan. Ketiga dimensi ini harus diperhatikan dan tidak boleh saling meniadakan.

Dari Sumatera Barat, Jufri Nur menyampaikan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit sebagaimana dimaksud Presiden bahwa tidak perlu takut dituduh deforestasi karena lahan yang disebut kawasan hutan itu sejatinya sudah tidak berhutan lagi atau sudah terdegradasi.

“Kenapa harus diributin?, wong sudah tidak berhutan lagi kok, apa yang deforestasi?” ujar Jufri bertanya.

Menurutnya perlu disampaikan kepada masyarakat justru pemahaman definisi hutan dan kawasan hutan karena dua istilah ini jauh berbeda. Merujuk Penelitian Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (2023) bahwa sawit mempunyai kemiripan dengan tanaman hutan, untuk itu disarankan ditanam di kawasan hutan yang terdegredasi atau sudah tidak berhutan karena negara tidak punya dana yang cukup untuk menghijaukan kembali.

“Selain itu, terdapat 31,8 juta hektar kawasan hutan yang sudah tidak berhutan, jadi sangat berpotensi sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo. Nah, inilah yang dimaksud oleh Presiden Prabowo tersebut. Kami saja kelas petani sawit memahami dan mengapresiasinya”, ujar Jufri melalui sambungan telepon.

Senada dengan Jufri. Prof Budi Mulyanto menyebutkan Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 juta hektar dengan luas laut 4 kali daratan. Masyarakat Indonesia yang jumlahnya sekitar 282 juta orang ini hidup berbudidaya hanya di lahan seluas 67 juta ha, hanya sekitar 1/3 daratan saja. Lahan ini disebut lahan Areal Penggunaan Lain (APL).

Sementara lahan daratan yang 2/3 luas itu di klaim sebagai Kawasan Hutan. Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Dari 120 an juta hektar daratan yang diklaim sebagai Kawasan Hutan nyatanya, menurut data KLHK terdapat 31,8 juta hektar tidak berhutan.

Jadi, kata Prof budi, pada lahan yang tidak berhutan ini terdapat kawasan Perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandarapadang rumput/alang-alang, dan belukar. Jadi lahan yang seluas 31,8 juta ha adalah lahan masyarakat dan lahan terlantar.

“Pada lahan yang 31,8 juta hektar ini perlu segera dibereskan data dan administrasi tenurialnya, dan pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidak relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” urainya.

Berkaitan isu negatif yang disampaikan NGO Lingkungan terhadap sawit. Petani Sawit dari Kalimantan Timur, Akhmad Indradi menjelaskan aktivis lingkungan telah berbuat tidak fair terhadap industri sawit di tanah air ini, apalagi dengan membandingkan kebun sawit dengan hutan alam yang tentu saja sangat berbeda keragamannya. Tentu saja tidak apple to apple.

“Semestinya mereka melihat dengan bijak bahwa pengembangan sektor/ komoditi unggulan apapun oleh setiap negara di dunia ini pasti akan memerlukan sumber daya, antara lain lahan, yang menyebabkan perubahan kondisi lingkungan awal. Bukan hanya pertanian/perkebunan saja, tapi juga peternakan, perikanan, manufaktur, industri, pemukiman, dan lain-lain,” tegas Akhmad kembali.

Terkait dengan komoditas minyak nabati, Akhmad menjelaskan, tentu saja setiap negara punya preferensi komoditi masing-masing dan punya argumen untuk mengatakan bahwa komoditinya paling ramah terhadap lingkungan.

““Jika ingin lebih fair, kenapa NGO/LSM tersebut tidak membandingkan berapa karbon yang diserap oleh sawit dibandingkan kedelai, bunga matahari, an lain-lain. Alih-alih membandingkan lahan pertanian dan perkebunan dengan hutan alam,” pungkasnya.

Artikel Terkait