• Selasa, 29 September 2026
Artikel

Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Perspektif Demografi

Industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia tengah berbenah agar menjadi lebih baik. Tujuannya adalah menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas unggulan terbaik, berkelanjutan, dan (diharapkan) mampu berkontribusi positif terhadap kesejahteraan.

Pembenahan dilakukan dengan menata ulang setiap aspek dari struktur perkebunan kelapa sawit mulai dari keabsahan lahan,peningkatan praktek bertani/berkebun yang baik (Good Agriculture Practise), dan beragam inovasi dan pengembangan di sektor hilir. Tak ketinggalan, profesi pekebun pun turut ditata melalui skema Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang sesungguhnya telah dihadirkan negara sejak tahun 2013 dalam kerangka keterlacakan pekebun swadaya meski jumlah kepesertaannya hingga kini masih jauh panggang dari api. Padahal STDB wajib melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Narasi itu menunjukkan beratnya pembenahan yang harus dilakukan agar menjadi komoditas terbaik bagi bangsa dan negara. Butuh perspektif yang holistik ketimbang melulu parsial. Namun maaf, artikel ini tidak uraikan secara rinci hal-hal yang membebani kelapa sawit tersebut. Justru sebaliknya, saya ‘ingin menambah’ masalah yang juga harus dibenahi karena—seturut pemahaman yang pernah dipresentasikan—tanpa upaya untuk meminimalisirnya, ruang untuk tumbuh kembang perkebunan kelapa sawit terkendala.

Keterbatasan Lahan

Seperti uraian yang melatar belakangi tulisan ini, pembenahan perkebunan kelapa sawit cenderunghanya difokuskan pada aspek legalitas, produktivitas hingga produk akhir dengan segala proses dan kebutuhannya. Tema lahan sebagai ruang hidup yang tidak bertambah sebagaimana pertumbuhan penduduk masih belum banyak didiskusikan. Padahal, keterkaitan antara keterbatasan dan pertambahan selalu menjadi pangkal persoalan konflik lahan dengan segala dimensinya.

Lahan sebagai ruang kelola seringhanya dimanifestasi sebagai modal yang harus dilegalisasi dan dijaga produktivitasnya. Padahal secara antropologis, lahan bukan hanya kebendaan tapi juga ruang hidup tempat tumbuh kembangnya peradaban umat manusia. Pengendalian lahan secara sepihaktelah banyak menimbulkan luka sebagaimana halnya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Siak (PT SSL), kawasan Taman Nasional Teso Nilo di Provinsi Riau dan sejarah kelam konflik lahan di daerah lainnya.

Perebutan sumber daya lahan sebagai ruang kelola, tidak hanya menimpa sektor non pangan. Setidaknya, dari 11 komoditas pangan unggulan Kementan RI, semua membutuhkan ketersediaan lahan. Empat pilar ketahanan pangan dimulai dari ketersediaan lahan yang bisa ditanami agar bisa diakses, bermanfaat, dan stabilitas pangan terjaga (Jarot Indarto, Direktur Pangan dan Pertanian Kementan RI, Petahanan Pangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045). Tegasnya, tanpa adanya lahan untuk tanaman pangan, ketahanan hanya mimpi buruk!

Ketersediaan Lahan dan Statistik Demografi

Fakta bahwa hutansebagai sumber utama pemasok lahan pada akhirnya akan habis karena pertambahan penduduk tak perlu lah diperdebatkan. Beragam upaya pelestarian lebih pada mengurangi laju kerusakan hutan.Karena itu, hal terpenting dalam konteks perebutan ruang hidup adalah pengendalian laju pertumbuhan penduduk. Kelahiran dan kematian adalah inheren; fitrah manusia tapi bagaimana menambah daratan (lahan) hanya si antagonis Lex Luthor dalam film Superman Return 2006 yang bisa membuatnya melalui teknologi kryptonite!

Pertambahan penduduk adalah rata-rata pertumbuhan penduduk dalam jangka waktu tertentu. Pertumbuhan penduduk akan positif jika diimbangi oleh ketersediaan lahan, lapangan kerja, dan sumber-sumber ekonomi. Jika dibarengi dengan tingginya tingkat kesejahteraan sosial (pendidikan, perekonomian, dan lain), maka wilayah tersebut memiliki angkatan kerja produktif yang mampu menggerakkan perekonomian dan meningkatkan pangsa pasar. Namun sebaliknya, jika pertumbuhan penduduk terus meningkat tanpa pengendalian, hal yang terjadiadalah sengitnya persaingan lahan sebagai ruang hidup. Konversi lahan hutan akan berujung kerusakan lingkungan yang menjadi ancaman bagi sumber-sumber pangan dan ekonomi disertai tingginya tingkat kemiskinan dan kriminalitas.

Di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, pertumbuhan penduduk yang tak terkendali jelas mempersempit ruang kelola bagi warga sekitar. Sengitnya persaingan untuk hidup berkelindan dengan momok penegakan hukum sektor kehutanan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap industri perkebunan kelapa sawit dalam wujud gangguan keamanan dan ketertiban. Bak kiasan orang Minangkabau; daripado cakak jo galang-galang rancak lai cakak jo urang yang artinya daripada berperang dengan perut lebih baik perang dengan orang!

Penduduk yang membludak tidak hanya mengganggu operasional tapi juga berpotensi menutup peluang penambahan areal baru. Dalam arti, perusahaan perkebunan akan saling bersaing sengit untuk memperoleh lahan. Di sisi lain, tanpa penambahan area baru, kelapa sawit akan sulit memenuhi kebutuhan hidup manusia. Meskipun ada upaya meminalisir ketergantungan terhadap CPO dan turunannya, fakta bahwa tiap bayi yang lahirsudah membutuhkan 8-10 TBS per bulan agar bertahan hidup hingga fase infan belum bisa tergantikan(angka estimasi dengan mengkalkulasi variabel kebutuhan bayi berbahan baku sawit-nonsawit dalam diskusi internal sebuah lembaga pemerhati sawit). Tanpa area baru, CPO akan menjadi barang mewah di tengah gegap gempitanya kompleksitas kehidupan umat manusia.

Tahun 2009, Pusat Kajian Kependudukan IPB telah menyarankan angka rata-rata pertambahan penduduk ideal yang harus dipertahankan sebesar 1,12% guna mengurangi tekanan terhadap lahan di sentra-sentra industri perkebunan kelapa sawit. Jika tidak, akan berkorelasi dengan kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban yang berdampak terhadap operasional(Badan Litbang Institut Pertanian Bogor, 2009). Lebih lanjut lagi, berpotensi terhadap deforestrasi dan konflik agraria.

Kasus Provinsi Riau yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit Indonesia misalnya. Tahun 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka penduduk Riau adalah 6.728.100 jiwadengan laju pertumbuhan penduduk per tahunnya diproyeksi 1,34%. Artinya, akan ada pertambahan ±91 ribu jiwa pada tahun 2025 yang harus dipenuhi kebutuhannya sejak masa lahirhingga wafat kelak!Dengan mengacu pada Kajian IPB di atas, maka angka 1,34% sudah di atas rata-rata yang diperkenankan oleh sains.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 167)

Artikel Terkait