• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pentingnya Sawit Berkelanjutan Petani Sawit asal Luwu Utara Dapat Materi ISPO

Makassar, SAWIT INDONESIA - Peserta pelatihan petani sawit yang jumlahnya 209 orang dari Kabupaten Luwu Utara - Sulawesi Selatan mendapat beragam materi. Selain mendapatkan materi sesuai modul dan tema yaitu Budidaya Tanaman Kelapa Sawit dan Panen dan Pascapanen, peserta mendapat materi tambahan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang disampaikan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Ir. Hariyadi, MS, IPM.

Materi tersebut (ISPO) disampaikan di awal kegiatan (pelatihan), pada Selasa (7 Mei 2024), yang diadakan di salah satu hotel di Makassar. Sebagai pengenalan dan pembuka pelatihan petani sawit, program pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit (SDMPKS), dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Ditjen Perkebunan, yang diselenggarakan AKPY STIPER.

Dr. Hariyadi mengungkapkan pentingnya mengenalkan ISPO (perkebunan kelapa sawit berkelanjutan) kepada petani sawit yang menjadi bagian dari industri sawit di Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan antara lain legalitas (lahan dan usaha), bahan baku (bibit), dan tata kelola (tidak merusak lingkungan), manfaat (sosial, ekonomi dan lingkungan).

"Poin - poin tersebut merupakan aspek dari ISPO yang harus dipahami para petani sawit di Indonesia tak terkecuali petani sawit dari Luwu Utara," ungkapnya.

Dikatakan Hariyadi, perkebunan kelapa sawit rakyat berkelanjutan dapat tercapai dengan memenuhi beberapa antara lain; legalitas lahan (surat tanah jelas) dan legalitas usaha (adanya Surat Tanda Daftar Budidaya/STDB), kuantitas (produksi tinggi), kualitas (bibit unggul).

"Selain itu, kontinuitas (buah merata sepanjang tahun), sustainabilitas (tidak mencemari lingkungan), traceabilitas (tertelusuri, lokasi terkoodinat), dan profitabilitas (menguntungkan)," katanya, saat ditemui di Makassar, pada Kamis (9 Mei 2024).

Pekebun sawit rakyat merupakan pelaku usaha perkebunan, yang dalam usahanya harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Mengacu pada UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Implementasi sertifikasi ISPO memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Meski, saat ini dasar hukum Perpres ISPO sedang dalam proses revisi.

Sertifikasi ISPO memiliki prinsip dan kriteria, untuk perusahaan ada 7 prinsip yaitu (1). Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, (2). Penerapan praktik perkebunan yang baik, (3). Pengelola lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan keanekaragaman hayati, (4). Tanggung jawab kepada pekerja, (5). Tanggung jawab soal dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, (6). Penerapan transparansi, (7). Peningkatan usaha berkelanjutan.

Sementara untuk sertifikasi ISPO petani ada 5 prinsip antara lain; (1). Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan, (2). Penerapan praktik perkebunan yang baik, (3). Pengelolaan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan keanekaragaman hayati, (4). Penerapan transparansi, (5). Peningkatan usaha berkelanjutan.

Lebih lanjut, Dr. Hariyadi mengatakan mengingat pentingnya sosialisasi ISPO kepada petani lebih massif agar petani sawit mengetahui dan memahami persyaratannya. Akses petani untuk ISPO lebih diperluas, karena hingga saat ini masih kurang maka perlu diperbanyak sosialisasi (ISPO).

“Sebenarnya sudah banyak informasi ISPO, namun penggunaan smartphone untuk mencari informasi tersebut masih sangat minim dilakukan petani. Maka, sosialisasi ISPO terutama kepada petani harus terus dilakukan. Salah satunya disampaikan (disosialisasikan) di pelatihan petani sawit yang diikuti oleh petani sawit dari Luwu Utara,” lanjutnya, saat ditemui di Makassar, pada Jum’at lalu.

Data dari Direktorat Jenderal Perkebunan, realisasi sertifikasi lahan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) masih rendah. Lahan perkebunan kelapa sawit yang telah tersertifikasi ISPO baru mencapai 5,68 juta hektare (ha) atau 37% dari luas lahan sawit di Indonesia yang mencapai 16.381 juta ha.

Realisasi sertifikasi ISPO sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 mencapai 1.050 sertifikat untuk luasan 5,68 juta ha. Dari total lahan tersebut terdiri dari 969 perusahaan dan 81 kelembagaan perkebunan kelapa sawit yang telah tersertifikasi. Sedangkan terget sertifikasi sawit berkelanjutan ini sebanyak 5 juta ha untuk perusahaan dan 3,9 juta ha untuk pekebun.

Artikel Terkait