• Kamis, 1 Oktober 2026
Pojok Koperasi

Penjualan TBS Sawit Lebih Mudah, Petani Makin Sejahtera

Baru berdiri dua tahun, Koperasi Petani Sawit Sejahtera Bersama telah memberikan manfaat besar kepada anggotanya.

Koperasi Petani Sejahtera Bersama merupakan kelembagaan petani yang belum lama didirikan atau dibentuk oleh para pemuda dan karangtaruna di salah satu desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Tepatnya, baru dua tahun lalu resmi beroperasi dalam mengelola kebun kelapa sawit milik anggotanya.

Meski terbilang masih seusia jagung, namun sudah mampu membuktikan dengan langkah dan upaya menyejahterakan anggotanya. Hal tersebut disampaikan Ketua Koperasi Petani Sejahtera Bersama Gunawan, saat ditemui di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada awal bulan lalu.

Gunawan mengakui sebelum didirikan koperasi (PSB), berawal dari keinginan dari anak-anak muda dan karangtaruna yang menginginkan ada usaha.

Maka dibentuklah kelembagaan (koperasi) untuk petani sawit yang ada di desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Karena kebetulan, potensi pertanian yang ada di desa kami yaitu perkebunan kelapa sawit. Dibentuknya koperasi juga untuk menjawab dan memberikan solusi dalam menghadapi kesulitan dalam menjual hasil panen (Tandan Buah Segar/TBS).

“Sering kali hasil panen ditolak oleh perusahaan (pabrik) karena tidak memiliki kelembagaan yang menaungi petani. Tidak ada kepastian untuk menjual TBS, sehingga mengalami kesulitan karena penjualan TBS dilakukan secara personal (petani),” ujarnya.

Pengalaman kerap kali ditolak oleh perusahaan saat menjual TBS, sebagai titik balik para petani yang kemudian menjadi momentum mendirikan kelembagaan petani berbentuk Koperasi Petani Sawit Sejahtera (PSB) pada 2022 lalu.

Kini, Koperasi PSB telah memiliki anggota 60 orang dengan luas 300 ha sudah dapat membuktikan sesuai dengan namanya terus berupaya menyejahterakan anggota melalui penjualan TBS ke perusahaan.

“Sekarang dengan terbentuknya koperasi PSB, mendapatkan dukungan dari para orang-orang tua bahkan dukungan dari desa-desa yang ada di sekitar desa Bumi Agung. Rencana setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT), akan ada penambahan anggota sudah ada calon anggota dari 4 desa yang akan bergabung,” kata Kang Gun.

“Hal tersebut sudah bisa disimpulkan, hadirnya kelembagaan petani (koperasi) dipandang positif dan berdampak pada anggota. Sehingga tidak heran ada yang berminat masuk menjadi anggota,” tambahnya.

Manfaat dibentuknya kelembagaan

Manfaat lain dengan adanya kelembagaan petani antara lain memudahkan untuk koordinasi dengan sesama anggota. Dan, akan lebih mudah dalam pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat.

Selain itu, dengan kelembagaan petani juga akan lebih mudah untuk mengikuti kegiatan atau program dari pemerintah. Salah satunya program-program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit seperti program peremajaan sawit rakyat (PSR), Sarana dan prasarana, pengembangan SDM perkebunan Kelapa Sawit melalui pelatihan petani, dan lainnya.

Diungkapkan Kang Gun, setelah terbentuk kelembagaan petani (koperasi) perwakilan dari anggota bisa di ikut sertakan pada pelatihan petani sawit program pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit yang di adakan beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, keikutsertaan program dari pemerintah menurut saya sebagai bonus dengan dibentuknya koperasi. Yang lebih penting, dengan adanya kelembagaan petani ikhtiarnya bisa sejahtera bersama dengan anggota. Dengan hasil keringat dari mengelola kebun sawit bisa meningkatkan kesejahteraan serta status sosial,” ungkapnya.

“Sebab, dengan kelembagaan petani akan memudahkan dalam penjualan TBS keperusahaan. Kami berharap pada anggota tetap kompak supaya bisa menjaga dan mengembangkan kelembagaan petani. Harapannya jika sudah berkembang bisa menciptakan usaha lainnya, yang ujung-ujungnya untuk kesejahteraan bersama anggota,” sambung Kang Gun.

Dari informasi yang didapat tim redaksi Majalah Sawit Indonesia, saat ini Koperasi PSB sedang mengusahakan para anggota agar semua memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Dikutip dari laman resmi https://ditjenbun.pertanian.go.id/, Untuk mengatur dan sebagai tata kelola pengembangan perkebunan milik pekebun, pemerintah memerlukan STDB sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun. Pentingnya keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata di wilayahnya. STDB merupakan salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha, karena dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai pada hasil panen.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 153)

Artikel Terkait