JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Kesowo, menekankan pentingnya pembentukan dan pengembangan profesi valuator kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung hilirisasi hasil riset dan inovasi.
“Sebagai keahlian yang melekat pada sisi hilir hak kekayaan intelektual (HAKI), yang lahir dari proses riset dan inovasi, secara politis-yuridis baik bila pembentukan dan pengembangan profesi valuator HAKI diacukan pada UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek),” kata Bambang, pada Kick Off Pelatihan bagi Valuator KI Indonesia, di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Senin (11/12).
Peran valuator KI, jelas dia, sangat penting dalam menetapkan seberapa besar nilai kebermanfaatan KI yang dihasilkan oleh para kreator dan inovator untuk dikomersialkan.
Dia mendorong agar periset memandang penting akan HAKI, dan bukan hanya mengejar jurnal ilmiah saja.
“Utamanya pada pertanian dan pengolahan pangan, manufaktur, obat dan bahan obat. Belajar dari Covid-19, bagaimana pengembangan vaksin sangat penting, dan HAKI menjadi sangat penting,” katanya.
Di sinilah, peran BRIN dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hilirisasi KI, dan pengembangan kompetensi valuator KI yang belum ada di Indonesia.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, Training of Trainers (ToT) bagi valuator KI merupakan yang pertama kali akan dilaksanakan pada 2024.
“Ke depan, kita akan membuat valuator KI menjadi profesi. Kita akan masukkan di dalam (rancangan) peraturan pemerintah turunan UU No. 11 Tahun 2019. Selain ToT, kita sedang membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) juga, sehingga ke depan valuator KI menjadi bagian yang penting dari proses hilirisasi riset dan inovasi,” jelas dia.
Sumber: brin.go.id














