• Selasa, 29 September 2026
Berita Terbaru

Penertiban Lahan Sawit Dalam Kawasan Hutan: Petani Butuh Informasi yang Akurat

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Petani kelapa sawit di Indonesia tengah menghadapi tekanan ganda. Di satu sisi, harga tandan buah segar (TBS) terus berfluktuasi tajam; di sisi lain, ketidakpastian akibat penertiban kawasan hutan oleh pemerintah membuat petani kian waswas akan masa depan usahanya.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai bahwa apabila situasi ini terus berlanjut akan mengakibatkan iklim investasi yang tidak kondusif, tidak hanya bagi kesejahteraan petani, tetapi juga bagi keberlangsungan industri sawit nasional yang selama ini menjadi andalan ekspor dan ketahanan energi serta pangan. Sawit sudah merupakan komuditas global, dunia sangat bergantung kepada produktivitas sawit Indonesia.

“Petani adalah bagian penting dari rantai pasok global dan domestik. Ketika harga CPO [crude palm oil] bergejolak, dampaknya langsung terasa pada harga TBS yang diterima petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan”, ujar Dr. Mutiara Panjaitan, S.H., M.Kn., M.H, perwakilan Dewan Pakar Bidang Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo, dalam forum Bisnis Indonesia, Selasa (24/6/2025).

Apkasindo menyoroti dua tantangan utama yang dihadapi petani saat ini. Pertama, ketidakpastian ekonomi akibat fluktuasi harga CPO yang sangat dipengaruhi oleh situasi geopolitik dan geoekonomi global. Hal ini membuat petani mulai meragukan keberlanjutan sektor sawit sebagai sumber penghidupan. Kedua, penertiban lahan sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan dengan masif dan sangat cepat. Pelaksanaan penertiban tersebut perlu dibarengi dengan pemberian informasi yang utuh agar tidak ada efek psikologis yang kontraproduktif, perlu mitigasi yang terukur.

“Petani perlu mendapatkan informasi yang utuh tentang subjek, objek dan luasan lahan yang ditertibkan. Hal ini krusial agar petani dapat memberikan kontribusi yang positif bagi kebijakan Presiden terkait ketahanan pangan”, kata Mutiara.

Apkasindo menegaskan bahwa kebijakan Presiden terkait ketahanan pangan sangat ditentukan oleh produktivitas petani sebagai aktor kunci pembangunan nasional, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Kami sangat memahami bahwa pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas saat ini dilakukan dalam rangka untuk menciptakan tata kelola sawit yang lebih baik. Kami berharap agar komunikasi dan pendekatan pemerintah dalam melakukan penertiban ini dapat dilakukan secara lebih komunikatif, solutif serta inklusif. Petani harus dilibatkan sejak awal,” tegasnya.

Mutiara juga menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha sawit saat ini dapat diselesaikan melalui pembentukan satu badan/lembaga yang akan mengorkestrasi seluruh pelaku usaha sawit dari hulu sampai hilir. Badan sawit ini diharapkan dapat menjadi solusi, bukan hanya menyelesaikan permasalahan ketidakpastian harga CPO, rendahnya produktivitas, serta permasalahan legalitas lahan sawit dalam kawasan hutan, namun yang lebih penting dari itu, melalui badan ini, Indonesia akan memiliki satu data sawit sebagai acuan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan yang akurat serta secara koheren menjadi perangkat dalam mengoptimalkan penerimaan negara tentunya dari semua lini sawit.

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga memproyeksikan 2025 sebagai tahun penuh tantangan. Tantangan datang dari segi penurunan produksi, hambatan ekspor, hingga beban tarif tinggi dari negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat, yang menerapkan tarif hingga 32%—lebih tinggi dari tarif Malaysia sebesar 24%.

Artikel Terkait