• Sabtu, 26 September 2026
Berita Terbaru

Penertiban Kawasan Hutan Untuk Siapa?

Penulis : Fathi Hanif, S.H.M.H.*

Pada bulan Februari 2025 Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sebagai salah satu instrument perundang-undangan peneribatan Peraturan Presiden yang mengatur upaya sisi penegakan hokum pengelolaan kawasan hutan memang sudah lama dinantikan oleh masyarakat luas. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah mengkawatirkan tingkat deforestasi yang terus terjadi, disisi lain maraknya konflik sengketa hak pada kawasan hutan.

Keberadaan Peraturan Presiden ini tentunya perlu disikapi dengan hati-hati oleh pemangku kepentingan sektor kehutanan dan pihak lain yang kegiatan usahanya berbasis kawasan hutan seperti perkebunan, pertambangan dan sektor lainnya.

Mencermati apa yang termuat dalam peraturan presiden tersebut, memang sebagian isinya akan menimbulkan pertanyaan dan atau diskursus. Beberapa hal yang mengemuka seperti pengertian Penertiban Kawasan Hutan, Kelembagaan, kepastian hak wilayah dan hak kelola masyarakat adat, serta Sanksi yang diterapkan.

Penertiban kawasan hutan

Penertiban Kawasan Hutan adalah tindakan Pemerintah pusat untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide psl 2).

Tindakan Penertiban kawasan hutan yang dilakukan dalam bentuk:

  1. Penagihan Denda Administratif;
  2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/ atau
  3. Pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Lembaga khusus

Peraturan Presiden ini memberikan mandate khusus kepada Satuan Tugas (disebut Satgas) yang terdiri dari Pengarah diketuai oleh Menteri Pertahanan dan Pelaksana diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

Satgas ini melihatkan beberapa Kementerian dan Lembaga setingkat Menteri yakni: TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Bapedal LH, Kepolisian, BPKP, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian.

Sektor yang jadi obyek penertiban

Dari rumusan Perpres tersebut dapat diketahui bahwa obyek dari penertiban adalah kegiatan non kehutanan yang berada pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Kegiatan tersebut adalah Pertambangan, Perkebunan dan/atau kegiatan lainnya yang tidak memiliki izin (vide psl 4).

Dari rumusan yang terdapat dalam Perpres No.5 tahun 2025 seperti yang penulis sampaikan diatas ada beberapa hal yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan dapat menimbulkan konflik ditingkat horizontal.

Beberapa hal yang berpotensi permasalahan hukum seperti:

  1. Istilah Penertiban Kawasan Hutan yang dipakai dalam Perpres selama ini tidak dikenal dalam rezim Undang-undang Kehutanan baik dalam UU No.41 tahun 1999, UU No. 18 tahun 2013 hingga klaster Kehutanan dan UU Cipta Kerja hingga Peraturan Pelaksanaanya. Dengan menggunakan istilah baru yang disebut Penertiban Kawasan Hutan, terkesan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan kegiatan non kehutanan selama ini tidak tertib aturan. Jikapun ditemukan adanya ketidaktertiban pemanfaatan kawasan hutan, apakah itu terjadi karena prilaku Pelaku usaha saja? Sehingga pelaku usaha yang harus bertanggung jawab. Bagaimana jika ketidak tertiban perizinan juga dipengaruhi oleh perilaku “oknum” pejabat dan atau instansi pemerintah
  2. Pembentukan satgas yang melibatkan TNI dan Kepolisian serta Kejaksaan Agung sejak awal menimbulkan pengambil alihan kewenangan Kementerian Kehutanan yang diatur dalam UU Kehutanan dan klaster kehutanan UU Cipta Kerja. Dalam dua undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa kewenangan Kementerian Kehutanan adalah dalam penetapan kawasan hutan, pengukuhan kawasan hutan, pemberian izin berusaha sektor kehutanan, pinjam pakai kawasan hutan/pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan hingga pemantauan dan penegakan hukum.
  3. Bentuk tindak penertiban dalam prakteknya dilapangan berfokus pada pengambil alihan asset (disebut penguasaan kembali) melalui pemasangan plang penyitaan. Seperti yang telah dilakukan di Provinsi Riau dan lainnya. Tidakan penyitaan tersebut dapat diartikan telah masuk pada proses penegakan hukum pidana, sedangkan yang diketahui selama ini bahwa proses penyitaan lokasi tersebut harus didahului oleh tindakan pendahuluan kepada pemilik/pemegang izin kawasan.
  4. Penertiban kawasan hutan dilakukan juga pada kawasan hutan konservasi dan kawasan lindung. Kedua kawasan hutan tersebut merupakan berstatus kawasan hutan negara dan sebagian besar wilayahnya terdapat wilayah hutan adat atau pemukiman masyarakat adat/local. Kewenangan penertiban ini berpotensi menimbulkan sengketa hak dengan masyarakat adat. Oleh karena dalam putusan MK No.35 tahun 2012 disebutkan bahwa kawasan hutan masyarakat adat adalah kawasan diluar kawasan hutan negara. Dimana keputusan MK ini bekum sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah cq Kementerian Kehutanan.

Akhirnya dengan memperhatikan substansi yang diatur dalam Perpres No. 5 tahun 2025 ini patut di pertanyakan kembali regulasi penertiban kawasan hutan ini untuk siapa? Karena didalamnya berpotensi konflik kelembagaan, memunculkan ketidakpastian hukum terkait perizinan perkebunan dan pertambangan dikawasan hutan serta berpotensi kriminalisasi masyarakat adat.

Untuk menghindari beberapa potensi konflik tersebut maka sudah sepantasnya Perpres ini dibekukan sementara dan segera dilakukan revisi yang sesuai dengan rezim hukum kehutanan dan perundang-undangan terkait lainnya. Agar iklim investasi usaha yang berbasis hutan tidak semakin terpuruk.*

Penulis adalah Praktisi hukum lingkungan, peneliti di kantor hukum DR. Sadino and Partners.

Artikel Terkait