Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan bahwa persoalan sawit dan kawasan hutan bagian dari kesalahan pemerintah di masa lalu. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diharapkan tidak mengedepankan penindakan hukum.
Firman Soebagyo meminta pemerintah saat ini agar dapat memahami persoalan 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan. Secara historigrafi hal ini tidak sepenuhnya benar lantaran adapula kesalahan pemerintah di masa lalu. Saat itu Indonesia merumuskan UU Cipta Kerja yang diyakini dapat meningkatkan daya saing investasi RI pasca pandemi Covid-19. Dikhawatirkan, apabila sudah recovery pasca pandemi, banyak negara yang berlomba-lomba memberikan kemudahan berinvestasi, kalau Indonesia terlampau berbelit-belit tidak akan bisa berkompetisi.
“Dalam prosesnya, di situ ditemukan tentang industri sawit, terdapat ketelanjuran jumlahnya 3,5 juta hektare lahan. Itu data dari Kementerian Kehutanan. Bagaimana cara menyelesaikannya? Kan tidak bisa yang seperti itu kita lepas, faktanya juga kita memungut pajak dari mereka, kita dapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap ketelanjuran,” ujar Firman Soebagyo seperti dikutip dari laman Golkarpedia pada akhir Maret 2025.
Pemutihan yang diusulkan berupa legalisasi lahan sawit yang dikategorikan ilegal. Namun setelah DPR bersama pemerintah melakukan penyisiran data. Terdapat setidaknya 3 pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare tanah yang terindikasi ilegal.
“Pertama itu ada kelompok petani yang juga bagian dari petani-petani yang mendapatkan program transmigrasi di zaman Pak Harto kemudian setelah reformasi terlantar, ini menjadi tidak bertuan, tidak ada izin dan sebagainya. Ini yang kita putihkan. Namun ketika itu, ada petani dengan kepemilikan luasan lahan mencapai 100 hektare meminta pemutihan. Kami nggak mau! Kalau 100 hektare itu bukan petani, sudah masuk kategori pengusaha,” tegas Firman.
Sebagai solusi, DPR RI menggunakan terminologi yang ada di UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa kepemilikan lahan yang dikategorikan sebagai petani maksimal adalah 2 hektare. Tetapi dalam kasus sawit ini, akhirnya DPR menyepakati jumlah minimal kepemilikan lahan petani adalah 5 hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda.
Akar Masalah 3,5 Juta Lahan Sawit Ilegal
Selanjutnya ada kelompok dua, yakni pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan dia boleh menanam sambil menunggu HGU, tapi muncullah surat keputusan Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. SK tersebut lantas memuat lahan sawit yang kadung memproses izin sebagai kawasan hutan.
“Nah lahan kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan ini tiba-tiba masuk di kawasan hutan. Entah bagaimana itu ceritanya. Seperti itu kan bukan kesalahan pengusaha, itu adalah sebab akibat dari kebijakan pemerintah. Maka tidak fair bila mereka dikenakan sanksi besar, oleh karena itu diberikan pengampunan dalam bentuk sanksi denda,” tutur politisi senior Partai Golkar ini.
Firman Soebagyo yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini melanjutkan, seharusnya pemerintah memberikan concern penindakan dan pemberlakuan sanksi kepada kelompok ketiga, yakni perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam. “Mereka tahu itu kawasan hutan, tapi mereka tetap memaksa menanam di situ. Nah ini yang harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Sanksi seberat-beratnya adalah dikenakan sanksi denda dan kemudian diberikan kesempatan dua siklus panen, setelah itu lahan wajib dikembalikan ke negara,” papar Firman.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 162)














