• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg
  • Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi
  • BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit
  • BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO
  • Kinerja Industri Minyak Sawit Januari 2023: Produksi Stagnan, Stok Turun Ekspor Sawit Januari 2023 Naik Menjadi 2,946 Juta Ton
  • Seluruh Kepala Perangkat Daerah Mengakses Dashboard Monitoring Perusahaan Produsen Minyak Rakyat Untuk Membantu Wengawasi
  • Apical Dukung Pasokan Minyakita bagi UMKM dan Masyarakat Jakarta Utara
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pemerintah Perketat Ekspor Sawit
Hot Issue

Pemerintah Perketat Ekspor Sawit

By Redaksi SI3 weeks ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Kelangkaan minyak goreng subsidi atau Minyakita diantisipasi oleh pemerintah. Kebijakan deposito ekspor sawit dijalankan untuk mengamankan kebutuhan dalam negeri.

Melalui laman Instagramnya, Menko Marves, Luhut Panjaitan, menjelaskan bahwa pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih membeli “Minyakita” yang merupakan senjata pemerintah untuk meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai HET yang ditetapkan yakni Rp.14.000/liter.

Selain itu hal yang tak terhindarkan juga adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita. Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor.

“Di luar itu, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi. Baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga HET di lapangan,” kata Luhut.

“Dalam Rakor hari ini bersama Kementerian lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami sepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50% hingga memasuki masa Lebaran nanti,” urainya.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data simirah dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan dilapangan.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan membuka kembali hotline pengaduan masyarakat tentang berbagai pelanggaran yang terjadi terkait ketersediaan minyak goreng di pasaran sehingga kita bisa menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung.

“Semoga upaya ini bisa membantu menstabilkan harga minyak goreng pada posisi semula sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan terjangkau harganya,” kata  Luhut Panjaitan.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Indonesia National Single Window atau INSW untuk mendepositokan 66 persen hak ekspor CPO yang saat ini dimiliki eksportir. 

Menurutnya, pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Mei mendatang. 66 persen hak ekspor yang ditahan oleh pemerintah mencapai 5,9 juta ton CPO. Pencairan hak ekspor melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban domestic market obligation atau DMO.

“Akan diberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO,” kata Luhut.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 136)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Bulog Dapat Ambil Alih Distribusi MINYAKITA

3 weeks ago Hot Issue

Akselerasi PSR, Kementan Hapuskan Syarat Bebas Lindung Gambut

1 month ago Hot Issue

Riuh PSR Rendah

1 month ago Hot Issue

Menjaga Industri Sawit Sampai 2045

3 months ago Hot Issue

Akselerasi PSR Butuh Kepastian Aturan

4 months ago Hot Issue

Membangun Korporatisasi Petani Melalui Kemitraan Sehat

4 months ago Hot Issue

Digitalisasi Tingkatkan Kinerja PTPN V

5 months ago Hot Issue

Astra Agro Memasuki Era Digitalisasi

5 months ago Hot Issue

Kacific Permudah Koneksi Data Perkebunan Sawit

5 months ago Hot Issue
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg

7 mins ago

Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi

1 hour ago

BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit

2 hours ago

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

4 hours ago

Kinerja Industri Minyak Sawit Januari 2023: Produksi Stagnan, Stok Turun Ekspor Sawit Januari 2023 Naik Menjadi 2,946 Juta Ton

5 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version