• Sabtu, 26 September 2026
Berita Terbaru

Pemerintah Malaysia Bentuk Komite Khusus untuk Memperkuat Respons terhadap EUDR

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Malaysia telah membentuk komite khusus untuk mengoordinasikan dan memperkuat respons negara terhadap undang-undang anti-deforestasi Uni Eropa (EU), yang dikenal sebagai EU Deforestation Regulation (EUDR), menurut pernyataan resmi pada hari Rabu (25/6/2025). Langkah ini diambil karena Malaysia, salah satu eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, berupaya memenuhi persyaratan baru yang diberlakukan oleh Uni Eropa.

EUDR, yang mulai berlaku pada akhir 2025, mewajibkan perusahaan yang mengekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, dan kayu ke Uni Eropa untuk membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah Desember 2020. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dari rantai pasok global.

Komite baru Malaysia, yang dipimpin oleh Kementerian Perkebunan dan Komoditas, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian lain, badan pemerintah, dan pelaku industri, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Komite ini juga akan fokus pada pengembangan sistem pelacakan dan sertifikasi untuk membuktikan bahwa produk Malaysia bebas dari deforestasi.

"Kami berkomitmen untuk menjaga akses pasar ke Uni Eropa sambil memastikan keberlanjutan industri kami," kata seorang pejabat kementerian, dikutip Reuters Senin. Malaysia, bersama dengan Indonesia, sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran bahwa EUDR dapat merugikan petani kecil dan meningkatkan biaya kepatuhan.

Langkah ini mencerminkan upaya Malaysia untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan tekanan internasional untuk praktik yang lebih berkelanjutan, di tengah meningkatnya pengawasan global terhadap deforestasi dan perubahan iklim.

Adapun Indonesia sendiri dalam menghadapi EUDR, juga tengah mengembangkan National Dashboard, sebuah platform digital untuk memantau dan merekam data ketertelusuran komoditas yang diekspor ke Uni Eropa, guna memenuhi persyaratan EUDR. Pemerintah Indonesia juga mempercepat implementasi Sertifikat Tanam Usaha Perkebunan (STDB) untuk petani kecil guna memenuhi persyaratan legalitas lahan.

Artikel Terkait