Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah mulai mempersiapkan rencana penerbitan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) melalui serangkaian sosialisasi. Salah satunya kegiatan sosialisasi yang digelar Kejaksaan Agung RI, pada Jumat lalu (10 Januari 2025).
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Prof. Reda Mathovani menjelaskan bahwa terbitnya regulasi penertiban Kawasan Hutan seiring dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sebelumnya kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015 tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.
"Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif," jelas Prof. Reda Mathovani seperti dikutip dari Kejaksaan Agung RI.
Sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.
Dengan beleid baru, dikatakan Prof. Reda Mathovani, bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.
Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.
"Terkait RPerpres PKH, didalam RPerpres tersebut telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.", ujar JAM-Intelijen.
Selain terkait sanksi administrasi, Rancangan Perpres juga selanjutnya akan mengatur klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.
Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.
JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.
“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,”pungkas Prof. Reda Mathovani.














