Jakarta, SAWIT INDONESIA — Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang kerap mencuat di musim kemarau panjang akibat El Nino kembali menempatkan industri kelapa sawit dalam sorotan. Namun, tudingan yang menyebut perkebunan sawit sebagai dalang utama karhutla dinilai tidak berdasar dan jauh dari realitas objektif di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, bersama Anggota Dewan Pakar Hukum GAPKI, Sadino, dalam diskusi siniar (podcast) bersama Radio Elshinta, Rabu (26/8/2026).
Anggota GAPKI Justru Garda Terdepan Pemadaman Api
Alih-alih membakar lahan, para pelaku usaha sawit justru kerap menjadi pihak pertama yang berjibaku memadamkan api, bahkan di luar wilayah konsesi mereka. Eddy Martono membeberkan fakta di lapangan, seperti saat dirinya meninjau langsung penanganan karhutla di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di mana anggota GAPKI turut memadamkan api di sekitar bandara demi mengamankan jalur penerbangan. Aksi serupa juga dilakukan di Kalimantan Tengah dengan mengerahkan dua unit helikopter untuk membantu pemadaman di luar area konsesi perusahaan.
“Kalau dikatakan kebakaran itu disebabkan oleh sawit, rasanya tidak masuk akal,” ujar Eddy.
Ia menekankan bahwa secara bisnis, membakar lahan yang telah ditanami sawit adalah tindakan bunuh diri karena sama saja dengan menghancurkan aset dan sumber penghasilan sendiri. Sebagian besar titik api justru merembes dari luar konsesi akibat kelalaian kecil, seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan di tengah kekeringan ekstrim.
Dari sudut pandang regulasi dan finansial, opsi membakar lahan juga membawa risiko yang teramat mahal. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan dijerat aturan strict liability (tanggung jawab mutlak) apabila terjadi kebakaran di dalam konsesinya, tanpa peduli dari mana sumber api berasal.
“Menjual kebunnya saja belum tentu bisa menutup denda tersebut,” tegas Eddy.
Senada dengan itu, Sadino memaparkan hitung-hitungan ekonomi yang mematahkan asumsi bahwa perusahaan sengaja membakar lahan untuk menghemat biaya. Biaya pembukaan lahan (land clearing) secara normal hanya berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per hektare. Sebaliknya, kerugian akibat karhutla bisa mencapai sekitar Rp1,8 miliar per hektare.
“Apakah mungkin orang mengandalkan penghematan biaya sebesar itu dengan menanggung potensi kerugian yang sangat besar?” timpal Sadino. Kendati demikian, ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang transparan apabila terbukti ada korporasi yang melanggar aturan.
Ketatnya Standar Pencegahan dan Sertifikasi ESG
Di internal industri, pengawasan dan mitigasi risiko karhutla diterapkan secara ketat. Perusahaan anggota GAPKI diwajibkan memiliki sarana prasarana pencegahan kebakaran sesuai luasan lahan, termasuk menyiagakan tim brigade kebakaran setiap 500 hektare. GAPKI secara berkala menginstruksikan audit kesiapan alat, membangun sumur dalam di daerah rawan kekeringan, hingga mengintegrasikan kepatuhan ini ke dalam standar sertifikasi keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO.
“Kita bisa tidak lolos sertifikasi apabila tidak mampu memenuhi ketentuan pencegahan kebakaran,” jelas Eddy, menggarisbawahi komitmen industri terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Tanggung Jawab Kolektif dan Kontribusi Strategis Sawit
Sadino mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak boleh ditimpakan sebelah pihak kepada dunia usaha. Data menunjukkan sekitar 57 persen kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan (ranah pengelolaan pemerintah pusat), sementara 43 persen sisanya berada di luar kawasan hutan, termasuk lahan masyarakat. Ia pun mengusulkan agar aturan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal ditinjau kembali agar tidak diterapkan pada situasi ekstrem seperti El Nino.
Di akhir diskusi, Eddy Martono mengajak seluruh elemen—mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat—untuk melihat kelapa sawit secara utuh sebagai komoditas strategis nasional. Menopang kehidupan sehari-hari lewat berbagai produk turunan, menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja, serta terbukti menjadi benteng devisa saat krisis ekonomi melanda, sawit merupakan anugerah besar bagi Indonesia yang harus dijaga bersama pengelolaannya secara berkelanjutan.
Sumber: gapki.id














