• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Menyoal Kebijakan Satu Peta
Artikel

Menyoal Kebijakan Satu Peta

By Redaksi SI8 bulan ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Hamparan4 scaled
Hamparan4 scaled
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang kebijakan satu peta sejak periode pertama Presiden Joko Widodo. Aturan payung mengenai kebijakan satu peta atau sering dikenal dengan one map policy yang pertama diterbitkan yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan diubah dengan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Latar belakang dikeluarkannya kebijakan pembuatan kebijakan satu peta adalah bahwa Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang ada selama ini ternyata masih saling tumpang tindih satu sama yang lainnya. Kondisi seperti ini sangat menyulitkan dalam mendukung pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan untuk pengembangan kawasan dan infrastruktur. Kondisi ini sangat merugikan karena tanpa dipadukan / disinkronkan antara peta yang satu dengan peta yang lainnya untuk suatu kepentingan pembangunan pada akhirnya suatu perencanaan pembangunan akan mengalami kegagalan dan dengan sendirinya pembangunan wilayah tidak pernah ada, bahkan bisa jadi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Terbitnya Perppres tersebut diikuti dengan beberapa aturan turunan yakni Keppres No. 20/2018; Permenko No. 6/2018 dan Permenko No. 7/2018. Bahkan lebih lanjut setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), aturan hukum mengenaikebijakan satu peta diperkuat dengan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidak sesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidak sesuaian pemanfaatan ruang baik antara RTRW, Kawasan Hutan, maupun Izin dan/Hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.

Tujuan dan semangat dari dibuatnya kebijakan satu peta oleh Presiden Joko Widodo adalah untuk Kebijakan Satu Peta atauOne Map Policy adalah kebijakan Pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola hutan dan pertanahan yang baik sebagai sarana untuk mencegah konflik penguasaan lahan di Indonesia. Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk membenahi sistem pemetaan tematik nasional dan segaligus peta dasarnya, khususnya untuk skala 1:50.000. Dari sisi lain Kebijakan Satu Peta juga dapat dipandang bahwa sistem pemetaan nasional yang menghasilkan informasi geospasial nasional, selama ini ternyata belum bisa sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Ironi Perkebunan Kelapa Sawit

Kasus tumpang tindih lahan sudah sangat sering terjadi di industri perkebunan kelapa sawit, kasus tumpang tindih lahan biasanya dimulai dari adanya tumpang tindih (overlap) perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah. Demikian pula perkebunan kelapa sawit kerap kali menjadi ‘korban’ dari kebijakan pemerintah yang diakibatkan tidak validnya peta pemerintah dan tiadanya koordinasi lintas instansi menyebabkan perkebunan kelapa sawit kerap menjadi ‘korban’.

Contoh yang terbaru belum berfungsinya kebijakan satu peta (one map policy) adalah terbitnya Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Pada keputusan tersebut banyak mencabut area perkebunan kelapa sawit yang telah dilepaskan menjadi area penggunaan lain (APL) dan telah dipergunakan sesuai peruntukannya yakni perkebunan kelapa sawit. Bahkan keputusan tersebut juga mencabut perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan sertipikat hak atas tanah seperti hak guna usaha (HGU).

Kondisi ini justru menciptakan ketidak pastian dalam berusaha dan bertentangan dengan semangat pembuatan kebijakan satu peta yang akan diintegrasikan dengan perizinan berbasis online single submission (OSS). Setelah terbitnya Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit (utamanya) yang bersifat terbuka mengumumkan kepada otoritas bursa dan membuat siaran pers mengenai potensi kerugian. Kemungkinanan caman pengurangan areal perkebunan kelapa sawit yang telah dikelola dan tentu saja kebijakan ini akan berdampak secara finansial dan menjadi pertimbangan investasi bagi para investor. Bahkan banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan sertifikat kelestarian seperti ISPO maupun RSPO yang masuk dalam lampiran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 127)

Related posts:

  1. Sistem Plasma Ala KJP Cipta Prima Sejahtera
  2. Pemutihan Atau Ambil Alih Paksa Lahan Perkebunan Melalui Peraturan Pemerintah No 60/2012 ?
  3. TATA AIR LAHAN GAMBUT UNTUK MANAJEMEN BANJIR DAN KEKERINGAN DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (Bagian Pertama)
  4. Mencapai Green Energy Melalui PKS Steamless
Dr. Rio Christiawan M.Hum. M.Kn. S.H.
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Resesi Global, Peluang Atau Ancaman Bagi Industri Sawit

3 minggu ago Artikel

Monitoring Dana Replanting Sawit Menggunakan Teknologi Berbasis Foto Citra Satelit dan Remote Sensing Berbasis Geo AI

2 bulan ago Artikel

DMO dan Penghapusan Pungutan Ekspor untuk Siapa?

3 bulan ago Artikel

Peranan Agronomy Researcher Dalam Memajukan Perkebunan Kelapa Sawit

5 bulan ago Artikel

Peran Industri Sawit dalam mendukung Capaian Target Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui Penerapan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)

6 bulan ago Artikel

Mencapai Green Energy Melalui PKS Steamless

7 bulan ago Artikel

Fenomena Peningkatan Harga Minyak Sawit

9 bulan ago Artikel

Pemanfaatan Kembali Incinerator Sebagai Alat Pembakar dan Pirolisa Janjangan Kosong (Jankos) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS)

10 bulan ago Artikel

Devisa Sawit dan Neraca Perdagangan Indonesia 2021 Capai Rekor Tertinggi

11 bulan ago Artikel
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

22 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version