• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 26 September 2023
Trending
  • PT Pertamina (Persero) Menjadi Market Leader Dalam Perdagangan Karbon di Indonesia
  • Petani Harus di Untungkan
  • BPDPKS Menampilkan Berbagai Produk UKM Sawit Dalam Kegiatan Indonesian Research and Inovation (InaRI) Expo  2023
  • Kontribusi Nyata Indonesia Hadapi Perubahan Iklim
  • PT Pupuk Indonesia (Persero) Mengajak Petani di Seluruh Negeri Untuk Meningkatkan Produktivitas
  • PT Santosa Makmur Plantation (SMP) Membangun Pabrik Kelapa Sawit Berkapasitas 45 ton/jam di Kabupaten Melawi
  • Apresiasi Kinerja, YPKPY Serahkan Tiga Unit Mobil Operasional
  • CPOPC Launched #Youngelaeis Ambassadors: Young Ambassadors Of Palm Oil
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Menyoal Kebijakan Satu Peta
Artikel

Menyoal Kebijakan Satu Peta

By Redaksi SIJune 11, 20223 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Hamparan4 scaled
Hamparan4 scaled
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang kebijakan satu peta sejak periode pertama Presiden Joko Widodo. Aturan payung mengenai kebijakan satu peta atau sering dikenal dengan one map policy yang pertama diterbitkan yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan diubah dengan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Latar belakang dikeluarkannya kebijakan pembuatan kebijakan satu peta adalah bahwa Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang ada selama ini ternyata masih saling tumpang tindih satu sama yang lainnya. Kondisi seperti ini sangat menyulitkan dalam mendukung pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan untuk pengembangan kawasan dan infrastruktur. Kondisi ini sangat merugikan karena tanpa dipadukan / disinkronkan antara peta yang satu dengan peta yang lainnya untuk suatu kepentingan pembangunan pada akhirnya suatu perencanaan pembangunan akan mengalami kegagalan dan dengan sendirinya pembangunan wilayah tidak pernah ada, bahkan bisa jadi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Terbitnya Perppres tersebut diikuti dengan beberapa aturan turunan yakni Keppres No. 20/2018; Permenko No. 6/2018 dan Permenko No. 7/2018. Bahkan lebih lanjut setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), aturan hukum mengenaikebijakan satu peta diperkuat dengan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidak sesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidak sesuaian pemanfaatan ruang baik antara RTRW, Kawasan Hutan, maupun Izin dan/Hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.

Tujuan dan semangat dari dibuatnya kebijakan satu peta oleh Presiden Joko Widodo adalah untuk Kebijakan Satu Peta atauOne Map Policy adalah kebijakan Pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola hutan dan pertanahan yang baik sebagai sarana untuk mencegah konflik penguasaan lahan di Indonesia. Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk membenahi sistem pemetaan tematik nasional dan segaligus peta dasarnya, khususnya untuk skala 1:50.000. Dari sisi lain Kebijakan Satu Peta juga dapat dipandang bahwa sistem pemetaan nasional yang menghasilkan informasi geospasial nasional, selama ini ternyata belum bisa sepenuhnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Ironi Perkebunan Kelapa Sawit

Kasus tumpang tindih lahan sudah sangat sering terjadi di industri perkebunan kelapa sawit, kasus tumpang tindih lahan biasanya dimulai dari adanya tumpang tindih (overlap) perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah. Demikian pula perkebunan kelapa sawit kerap kali menjadi ‘korban’ dari kebijakan pemerintah yang diakibatkan tidak validnya peta pemerintah dan tiadanya koordinasi lintas instansi menyebabkan perkebunan kelapa sawit kerap menjadi ‘korban’.

Contoh yang terbaru belum berfungsinya kebijakan satu peta (one map policy) adalah terbitnya Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Pada keputusan tersebut banyak mencabut area perkebunan kelapa sawit yang telah dilepaskan menjadi area penggunaan lain (APL) dan telah dipergunakan sesuai peruntukannya yakni perkebunan kelapa sawit. Bahkan keputusan tersebut juga mencabut perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan sertipikat hak atas tanah seperti hak guna usaha (HGU).

Kondisi ini justru menciptakan ketidak pastian dalam berusaha dan bertentangan dengan semangat pembuatan kebijakan satu peta yang akan diintegrasikan dengan perizinan berbasis online single submission (OSS). Setelah terbitnya Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit (utamanya) yang bersifat terbuka mengumumkan kepada otoritas bursa dan membuat siaran pers mengenai potensi kerugian. Kemungkinanan caman pengurangan areal perkebunan kelapa sawit yang telah dikelola dan tentu saja kebijakan ini akan berdampak secara finansial dan menjadi pertimbangan investasi bagi para investor. Bahkan banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan sertifikat kelestarian seperti ISPO maupun RSPO yang masuk dalam lampiran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 127)

Dr. Rio Christiawan M.Hum. M.Kn. S.H.
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pendidikan Koperasi Sebagai Pemerdekaan Melalui Sekolah Sambil Bekerja dan Bekerja Sambil Sekolah

2 months ago Artikel

Quo Vadis Satgas Sawit

4 months ago Artikel

Nasib Kebun Sawit Rakyat Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang

5 months ago Berita Terbaru

CPO (Crude Palm Oil) dan PKO (Palm Kernel Oil) Dalam Berbagai Turunannya Sebagai Penghasil Oleokimia, Oleopanga dan Bioenergi

6 months ago Artikel

Menghadapi Program PSR: Peternak Pelaku SISKA siap Berkolaborasi dengan BPU Universitas Jambi dalam Bisnis Jasa ISQM

7 months ago Artikel

Menghadapi Program PSR: Peternak Pelaku SISKA siap Berkolaborasi dengan BPU Universitas Jambi dalam Bisnis Jasa ISQM

7 months ago Artikel

Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Perpu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dan Berakhirnya UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

8 months ago Artikel

Resesi Global, Peluang Atau Ancaman Bagi Industri Sawit

9 months ago Artikel

Monitoring Dana Replanting Sawit Menggunakan Teknologi Berbasis Foto Citra Satelit dan Remote Sensing Berbasis Geo AI

10 months ago Artikel
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 1 week ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 1 month ago2 Mins Read
Latest Post

PT Pertamina (Persero) Menjadi Market Leader Dalam Perdagangan Karbon di Indonesia

47 mins ago

Petani Harus di Untungkan

2 hours ago

BPDPKS Menampilkan Berbagai Produk UKM Sawit Dalam Kegiatan Indonesian Research and Inovation (InaRI) Expo  2023

3 hours ago

Kontribusi Nyata Indonesia Hadapi Perubahan Iklim

3 hours ago

PT Pupuk Indonesia (Persero) Mengajak Petani di Seluruh Negeri Untuk Meningkatkan Produktivitas

4 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.