Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berkewajiban mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusraan melalui cipta kerja.
Dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional. Untuk rnendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
Pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional ternrasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan. Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIl2020, maka perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rapat Pleno telah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang diusulkan oleh Pemerintah pada tanggal 21 Maret 2023 yang berarti telah mengakhiri polemik adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah pada tanggal 2 November 2020. Selama 2 tahun perjalanan UU Cipta Kerja telah mengalami dinamika pro dan kontra dari lahirnya UU Cipta Kerja itu sendiri. Berbagai pihak telah mengajukan uji formil dan puncaknya Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji formil terhadap UU Cipta Kerja melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 3 November 2021. Tindak lanjut yang diambil dari Putusan Mahkamah Konstitusi adalah mengeluarkan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan telah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak dan mencakup: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja; c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 138)