• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 6 June 2023
Trending
  • Pembelian TBS Petani Periode Satu Minggu Kedepan Naik Menjadi Rp 2.265,01/Kg  
  • ‘EU is no rating agency’: Indonesia, Malaysia hit out at deforestation rules’
  • KSP Melakukan Pemantauan Langsung Pengelolaan Tanggap Bencana karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat
  • Pertamina Secara Perdana Menyalurkan Biosolar 35% (B35)
  • Top Palm Oil Producers Lobby EU to Ease New Deforestation Rules
  • Wisel Tawarkan 4 Traktor John Deere Untuk Perkebunan Sawit
  • Mentan SYL Memastikan Perkembangan Varietas-Varitas Tanaman Unggul Terus Dilakukan dari Waktu ke Waktu
  • Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Nasib Kebun Sawit Rakyat Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang
Berita Terbaru Tata Kelola

Nasib Kebun Sawit Rakyat Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang

By Redaksi SI4 weeks ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berkewajiban mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusraan melalui cipta kerja.

Dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional. Untuk rnendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.

Pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional ternrasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan. Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus.

Baca juga :   Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIl2020, maka perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Baca juga :   Harga TBS Ambruk, Apkasindo Usulkan Penundaan Pungutan CPO Kepada Ketua Satgas Sawit

Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rapat Pleno telah mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang diusulkan oleh Pemerintah pada tanggal 21 Maret 2023 yang berarti telah mengakhiri polemik adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah pada tanggal 2 November 2020. Selama 2 tahun perjalanan UU Cipta Kerja telah mengalami dinamika pro dan kontra dari lahirnya UU Cipta Kerja itu sendiri. Berbagai pihak telah mengajukan uji formil dan puncaknya Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji formil terhadap UU Cipta Kerja melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 3 November 2021. Tindak lanjut yang diambil dari Putusan Mahkamah Konstitusi adalah mengeluarkan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan telah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga :   Mendag Kumpulkan Pengusaha Sawit Bahas Bursa CPO

Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak dan mencakup: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja; c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 138)

Dr. Sadino S.H.
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pembelian TBS Petani Periode Satu Minggu Kedepan Naik Menjadi Rp 2.265,01/Kg  

3 hours ago Berita Terbaru

‘EU is no rating agency’: Indonesia, Malaysia hit out at deforestation rules’

4 hours ago Berita Terbaru

KSP Melakukan Pemantauan Langsung Pengelolaan Tanggap Bencana karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat

5 hours ago Berita Terbaru

Pertamina Secara Perdana Menyalurkan Biosolar 35% (B35)

6 hours ago Berita Terbaru

Top Palm Oil Producers Lobby EU to Ease New Deforestation Rules

7 hours ago Berita Terbaru

Mentan SYL Memastikan Perkembangan Varietas-Varitas Tanaman Unggul Terus Dilakukan dari Waktu ke Waktu

9 hours ago Berita Terbaru

Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia

10 hours ago Berita Terbaru

Beban Ekspor CPO Turun Menjadi US$118/MT Periode 1-15 Juni 2023

14 hours ago Berita Terbaru

Mendag Kumpulkan Pengusaha Sawit Bahas Bursa CPO

22 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 1 week ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 3 months ago1 Min Read
Latest Post

Pembelian TBS Petani Periode Satu Minggu Kedepan Naik Menjadi Rp 2.265,01/Kg  

3 hours ago

‘EU is no rating agency’: Indonesia, Malaysia hit out at deforestation rules’

4 hours ago

KSP Melakukan Pemantauan Langsung Pengelolaan Tanggap Bencana karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat

5 hours ago

Pertamina Secara Perdana Menyalurkan Biosolar 35% (B35)

6 hours ago

Top Palm Oil Producers Lobby EU to Ease New Deforestation Rules

7 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.