JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menerbitkan surat yang berisi permohonan supaya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perkelapasawitan tidak dilanjutkan. Permintaan ini ditujukan kepada Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian melalui surat yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara RI.
Redaksi Majalah SAWIT INDONESIA menerima salinan surat Menteri Sekretaris Negara RI bernomor B.573/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/06/2017 perihal penyampaian permohonan untuk menghentikan pembahasan RUU Perkelapasawitan tertanggal 22 Juni 2017. Keluarnya surat ini merupakan tanggapan atas surat Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup bernomor 140/KOALISI/HAMLH/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 kepada Presiden Jokowi.
Surat yang ditujukan kepada Menteri Pertanian ini menyampaikan tujuh pertimbangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyetop pembahasan RUU Perkelapasawitan. Pertama, RUU Perkelapasawitan dipandang tidak melindungi kepentingan nasional dan melindungi kepentingan korporasi industri kelapa sawit yang sebagian besar adalah asing.
Kedua, UU yang mengatur spesifik perkelapasawitan tidak diperlukan mengingat substansi pengaturan dalam RUU Perkelapasawitan telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 39/2014 mengenai Perkebunan.
Ketiga, RUU Perkelapasawitan akan menimbulkan disharmoni pengaturan UU terkait.
Keempat, pengaturan RUU perkelapasawitan dapat mengancam hutan dan gambut dengan cara memutihkan dan melindungi aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kelima, RUU dimaksud lebih memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar dibandingkan kesejahteraan petani kecil dan buruh sawit.
Keenam, pengaturan RUU perkelapasawitan berpotensi memperburuk konflik lahan dan sosial di sektor perkebunan.
Ketujuh, RUU ini berorientasi kuat untuk memfasilitasi kepentingan asing dan mempertahankan status quo atas dominasi penguasaan lahan di Indonesia serta pembukaan lahan baru dan mengizinkan pengelolaan sawit di lahan gambut yang dilindungi.
Dalam penutup surat Mensesneg berbunyi mempertimbangkan permohonan dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Menteri Pertanian bersama ini kami sampaikan surat Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyayangkan keluarnya oleh Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg) Pratikno tentang intruksi kepada Menteri Pertanian Arman Sulaiman supaya tidak melanjutkan pembahasan RUU Perkelapasawitan.
“Mensesneg tidak menyadari fungsi DPR sebagai lembaga negara secara konstitusional. Bahwa DPR punya mandat membentuk UU dibahas oleh DPR dan Presiden. Pembuatan UU tidak tiba-tiba muncul karena sebelum dilakukan pembahasan perlu ada pengusulnya sebagai hak inisiatif. Inisiatif DPR bisa melalui usulan anggota, Pemerintah dan DPD RI,”pungkasnya.