• Kamis, 1 Oktober 2026
Berita Terbaru

Menepis Isu Pekerja Anak di Perkebunan Sawit

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) internasional gencar menuduh bahwa industri kelapa sawit di Indonesia masih mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Tuduhan ini sering disertai foto-foto anak kecil di kebun sawit yang kemudian dijadikan bukti visual untuk memperkuat narasi negatif mereka. Namun, faktanya tuduhan tersebut jauh dari kebenaran.

Kehadiran anak-anak di kebun sawit bukan berarti mereka adalah pekerja. Dalam konteks sosial pedesaan di Indonesia, anak-anak sering ikut orang tuanya ke ladang atau kebun sebagai bagian dari kegiatan keluarga dan proses sosialisasi, bukan sebagai tenaga kerja. Menggunakan gambar anak-anak yang sekadar menemani orang tuanya di kebun, lalu menuduh bahwa mereka “dipaksa bekerja”, justru merupakan bentuk eksploitasi baru terhadap anak-anak Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan oleh pakar ketenagakerjaan, tuduhan seperti itu melecehkan martabat anak-anak Indonesia dan orang tuanya, serta mencerminkan kesalahpahaman terhadap budaya kerja di pedesaan.

Indonesia memiliki regulasi yang tegas melarang penggunaan tenaga kerja anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ketentuan Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas, sedangkan untuk bekerja di perusahaan formal, seseorang harus memiliki KTP, yang baru dapat dimiliki pada usia 17 tahun.

Artinya, secara hukum dan administratif, tidak ada ruang bagi perusahaan sawit untuk memperkerjakan anak-anak.

Selain itu, secara teknis pun, pekerjaan di perkebunan sawit seperti memanen tandan buah segar (TBS), menyemprot pestisida, atau mengangkut hasil panen memerlukan keterampilan dan kekuatan fisik orang dewasa, bukan anak-anak.

Industri sawit Indonesia tidak tinggal diam menghadapi isu ini. Melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti International Labour Organization (ILO), JARAK (Jaringan Nasional Penghapusan Pekerja Anak), PAACLA Indonesia, dan PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak), pelaku industri sawit menyusun “Panduan Praktis dan Praktik Baik Sawit Indonesia Ramah Anak.”

Inisiatif ini bukan hanya menegaskan komitmen untuk bebas pekerja anak, tetapi juga mendorong perusahaan menyediakan fasilitas yang mendukung kesejahteraan anak-anak karyawan, seperti:

Tempat pengasuhan anak (daycare) di lingkungan kerja,

Fasilitas kesehatan anak, dan

Sarana pendidikan formal dan non-formal.

Dari regulasi nasional hingga implementasi di lapangan, tidak ada ruang bagi praktik pekerja anak di sektor kelapa sawit. Sebaliknya, perusahaan sawit berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak menjadikan mereka bukan korban, tetapi generasi penerus pelaku usaha perkebunan Indonesia yang berkelanjutan.

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Badan Pusat Statistik (BPS). Definisi Angkatan Kerja dan Pekerja Indonesia.
  • ILO (International Labour Organization). Child Labour in Agriculture: Indonesia Progress Report, 2023.
  • PAACLA Indonesia & GAPKI. (2022). Panduan Praktis Sawit Indonesia Ramah Anak.
  • JARAK (Jaringan Nasional Penghapusan Pekerja Anak). Child Labour Elimination Initiative in Palm Oil Sector, 2022.

Sumber: gapki.id

Artikel Terkait