Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adanya titik panas (hotspot) merupakan hal yang penting, baik bagi proses hukum itu sendiri maupun untuk tujuan preventif. Tim Alvaro (2009:78), menjelaskan bahwa dirilisnya peta sebaran titik panas (hotspot) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dalam tujuan pencegahan memiliki fungsi menggambarkan potensi terjadinya kebakaran pada masing-masing areal konsesi. Peta sebaran titik panas (hotspot) tersebut dapat diidentifikasi melalui berbagai satelit, termasuk satelit LAPAN yang resmi dipergunakan dan menjadi acuan pemerintah.
Dalam hal ini satelit tidak saja mampu menyajikan peta persebaran titik panas (hotspot), tetapi juga mampu mengidentifikasi besarnya potensi kebakaran hutan dan lahan itu sendiri. Dalam peta persebaran titik panas (hotspot) yang dirilis oleh pemerintah, besaran potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan selalu digambarkan dengan warna hijau (potensi terjadinya kebakaran rendah), warna kuning (potensi terjadinya kebakaran sedang), dan terakhir warna merah (potensi terjadinya kebakaran tinggi).
Perlu dipahami bahwa peta persebaran titik panas (hotspot), adalah bukan peta persebaran terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Lokasi kebakaran hutan dan lahan secara aktual, bisa saja berbeda dengan kondisi yang digambarkan pada peta persebaran titik panas. Dalam hal ini titik panas hanya menunjukkan potensi terjadinya kebakaran baik oleh faktor manusia maupun oleh faktor alam, sehingga posisi titik panas bisa sama dengan lokasi kebakaran hutan dan lahan, maupun bisa juga berbeda dengan lokasi kebakaran hutan dan lahan.
Peta persebaran titik panas (hotspot) hanya menerangkan lokasi potensi sumber api yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di suatu areal. Tetapi peta persebaran titik panas (hotspot) tidak dapat dipergunakan sebagai justifikasi penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dalam perspektif pencegahan (tindakan preventif), adanya peta persebaran titik panas (hotspot) dapat dipergunakansebagai indikator posisi titik panas sehingga masing-masing pemegang konsesi dapat melakukan antisipasi pada masing-masing titik panas agar titik panas tersebut tidak berubah menjadi kebakaran hutan dan lahan.
Dalam hal pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui titik panas (hotspot), tim patroli atau tim pemadam kebakaran harus melakukan monitoring pada peta persebaran titik panas. Selain harus melakukan dan memastikan keadaan fisik di lapangan (ground thruthing), tim patroli dan pemadam kebakaran harus melakukan upaya pencegahan pada sebaran titik panas tersebut menurut tingkat potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut, misalnya mempersiapkan embung, membuat menara pantau, maupun mempersiapkan upaya pencegahan lainnya agar titik panas sebagaimana digambarkan dalam sebaran tidak menjadi kebakaran yang aktual.
Posisi persebaran dan warna titik api yang dirilis dalam peta persebaran titik api menunjukkan hasil dari upaya pencegahan, apakah telah berhasil mengurangi potensi titik panas atau justru belum mengurangi. Peta persebaran titik panas (hotspot) dirilis setiap hari, sehingga pergerakan lokasi titik panas (hotspot) dapat dimonitor dan disesuaikan dengan program kerja pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada masing-masing pemegang konsesi. Pergeseran lokasi dan perubahan warna dari titik panas (hotspot) dapat dipergunakan sebagai bagian dari program monitoring dan evaluasi (monev) dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dari pemegang konsesi.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 166)














