Kalau begitu Pak Derom berngkatlah, pimpin rombongan kesana. Nanti saya kirim juga dirjen saya, sama-sama berangkat dari Jakarta”, kata Juasuf Kalla. Dirjen yang dimaksud Jusuf Kalla adalah Direktur Jendral Industri Kimia dan Hasil Hutan, Dr. Gatot Ibnusantosa. Waktu itu sudah menginjak November 1999, pengapalan minyak dari Belawan di lakukan akhir Agustus 1999, sementara kejadian pencemaran terjadi pada Oktober 1999. Sedikit berlarut-larut masahnya.
Usul mengirim delegasi ke Eropa itu ternyata menimbulakan masalah juga. GAPKI tidak punya dana untuk membiayai tiket dan akomodasi ke Eropa. Saya putar otak. Beberapa hari kemudian saya kumpulkan kembali perusahaan-perusahaan yang punya minyak bermasalah. Mereka semua sudah dalam keadaan nervous dan binggung karena pihak pembeli mengancam akan membawa kasus ini ke arbitrase internasional jika pihak perusahaan tidak mau mengganti rugi.
Di dalam kontrak jual beli tertera ketentuan: Kalau seorang penjual menyerahkan barang yang tidak memenuhi syarat Good Merchantable Quality (GMQ), maka pembeli berhak menolaknya, kemudian membeli barang yang sama di pasar, dan si penjual harus menerima kembali serta membayar selisih harga. Kebetulan waktu itu harga CPO sedang meningkat. Harga di kontrak 270 dollar AS, di pasar harga mencapai 410 dollar AS per ton. Jadi, selisih yang harus di bayar adalah 140 dollar AS. Jelas sekali jika itu terjadi mendatangkan kerugian yang sangat besar. Untuk 1.000 ton saja sudah 140.000 dollar AS atau lebih dari Rp. 1 miliar, padahal yang dihadapi puluhan ribu ton.
Sumber : Derom Bangun