Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendorong pengetatan tata kelola perkebunan sawit melalui penegasan kewajiban perizinan bagi pelaku usaha. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah aktivitas perkebunan yang berisiko memicu kerusakan lingkungan maupun sengketa lahan.
Dorongan tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu melalui surat resmi yang terbit 8 Januari 2026 dan telah beredar di kalangan perusahaan. Dalam surat itu, Pemkab menekankan bahwa setiap perusahaan sawit wajib memenuhi dua aspek utama secara simultan, yakni izin usaha perkebunan dan hak resmi atas tanah.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang telah diperbarui, antara lain UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan perubahan terbarunya dalam UU Nomor 06/2023 tentang Cipta Kerja, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha sawit tidak bisa hanya mengantongi izin usaha tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legalitas penguasaan lahan.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi perusahaan yang belum melengkapi perizinannya. Setelah batas itu, Pemkab menyatakan siap menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan hingga pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan yang tidak patuh.
Langkah pengetatan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola perkebunan sawit di Sumatra, khususnya setelah sejumlah perusahaan di Tapanuli disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Desember 2025 karena dugaan pengelolaan lahan yang memengaruhi tata air dan memicu banjir.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyatakan bahwa pengawasan terhadap sektor berbasis lahan perlu diperkuat untuk memastikan keselamatan masyarakat dan menjaga fungsi hidrologis kawasan.














