Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan mandatori hingga mencapai B-30 pada tahun 2025, yang dilakukan secara bertahap, dimana jumlah minimum biofuel yang digunakan untuk blending pada setiap kategori penggunaan akhir akan mencapai 30 persen. Target baru ini memerlukan setidaknya 4,86 miliar liter biodiesel untuk dicampur di sektor tranportasi di tahun depan, yang tampaknya tidak mudah untuk mrncapai pada kondisi saat ini.
Sasaran Wajib Biodiesel Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/2015
2015 | 2016 | 2020 | 2025 | |
Tranportasi, Publik Service Obligation (PSO) | 15% | 20% | 30% | 30% |
Tranportasi, Non – PSO | 15% | 20% | 30% | 30% |
Industri | 15% | 20% | 30% | 30% |
Listrik/Electricity | 25% | 30% | 30% | 30% |
Kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation/PSO) mengacu pada bahan bakar bersubsidi untuk transportasi, yang dijual melalui pertamina. Non-PSO mengacu pada bahan bakar yang tidak disubsidi yang dijual melalui sektor swasta. Sektor biodiesel di Indonesia mengalami masa sulit pada tahun 2015. Hal ini disebabkan oleh permintaan luar negri yang turun tajam karena rendahnya bahan bakar fosil, dan mengurangi permintaan domestik karena turunannya subsidi, produksi biodiesel turun menjadi nol.
Sumber : GAPKI