• Kamis, 24 September 2026
Berita Terbaru

Label No Palm Oil Ditemukan di Café Paul Kemang, Berpotensi Langgar Aturan BPOM

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pembaca sawitindonesia.com melaporkan pemasangan label No Palm Oil di salah satu kafe ternama di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Redaksi menerima foto poster makanan Café PAUL di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis (26 Maret 2026).

Selanjutnya di bawah foto tersebut terdapat tulisan No Use of Palm Oil. Redaksi berusaha menghubungi nomor WhatsApp Café PAUL Kemang untuk meminta konfirmasi.

Penggunaan label No Use of Palm Oil seperti ini berpotensi melanggar aturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Dalam website Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditegaskan bahwa secara hukum pemasangan label No Palm Oil bertentangan dengan pasal 67 poin I peraturan BPOM no.31 tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan, dimana “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.

Selain itu, dalam dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.

Kalimat No Use of Palm Oil di poster makanan Cafe Paul Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Guru Besar Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, Prof. Posman Sibuea, dalam diskusi, menyatakan Pemerintah Indonesia harus menjaga kelapa sawit dari kampanye hitam karena bisa menurunkan minat masyarakat untuk mengonsumsinya.

"Pencantuman label no palm oil yang ditemukan di produk makanan olahan di Indonesia bertujuan membuat citra buruk terhadap sawit. Pencantuman label no palm oil jelas melanggar regulasi pemerintah seperti UU Pangan dan peraturan BPOM," ujarnya.

Artikel Terkait