Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memperkuat Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam pengamanan wilayah Ibu Kota Nusantara dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Tepat di wilayah inti IKN, KLHK melalui Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) bersama-sama dengan Manggala Agni Daops Kalimantan XII-Paser, Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan melaksanakan kegiatan penguatan MPA di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah telah menetapkan wilayah Ibu Kota Nusantara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Sebagai konsekuensi, tentu wilayah IKN harus aman dari kebakaran hutan dan lahan melalui upaya-upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang lebih intensif.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari (13–14/07/2022) dibagi menjadi dua lokasi yaitu Desa Bumi Harapan dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku ini bertujuan untuk memberikan meningkatkan kapasitas MPA dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta memberikan pembekalan peningkatan ekonomi masyarakat sesuai dengan potensi wilayah setempat.
Kegiatan Penguatan MPA melalui pemberdayaan masyarakat di Desa Bumi Harapan melibatkan dua kelompok MPA, yaitu MPA Bumi Harapan dan MPA Bukit Raya. Pembinaan MPA di Desa Sukaraja melibatkan tiga kelompok MPA dari Desa Sepaku, Desa Tengin Baru, dan Kelurahan Pemaluan.
Dalam pembukaan kegiatan, perwakilan dari Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Ari Mulyaningsih menyampaikan bahwa MPA merupakan mitra KLHK dalam hal ini Manggala Agni untuk bersama-sama bergerak di tingkat tapak menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas peran dan partisipasi MPA dalam kegiatan ini. Harapan kami, MPA sebagai garda terdepan bersama-sama dengan Manggala Agni dapat menjadi motor penggerak dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak,” tambah Ari.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa dan kecamatan serta perusahaan pemegang ijin kehutanan yang turut hadir dalam acara pembukaan ini seperti PT. Inhutani I, PT. ITCI Hutama Manunggal, PT. ITCI Kartika Utama, PT. Indo Agromas Ek-, dan PT. Multi Harapan Utama.
Kepala Desa Bumi Harapan, Kastiar, menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan penguatan MPA diharapkan dapat memperkuat manajemen MPA Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya untuk bersama dan bersatu menjalankan peran dan tugasnya sebagai MPA.
Dalam kegiatan penguatan MPA ini, peserta diberi pembekalan terkait budidaya perikanan lele sesuai dengan potensi wilayah setempat serta pengolahan limbah kayu menjadi cuka kayu. Diharapkan masyarakat memiliki mata pencaharian tambahan selain dari pertanian yang selama ini dilakukan secara berpindah yang kemungkinan menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Acara pembekalan berisi kegiatan sosialisasi serta praktik secara langsung bersama anggota MPA.
Pembekalan budidaya perikanan lele diawali dengan pemberian materi oleh penyuluh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian dilanjutkan dengan praktik dengan alat dan bahan yang telah difasilitasi untuk masing-masing desa. Alat dan bahan itu antara lain keramba, paranet, bahan baku pelet, mesin pembuat pelet, kompor, panci, dan bak.
Praktik budidaya ikan lele dimulai dari penyiapan kolam, pembuatan pelet kering dan basah, aklimatisasi benih hingga penebaran benih. Budi daya ikan lele memiliki banyak keunggulan, diantaranya adalah alat dan bahan yang relatif murah, teknik yang sederhana, masa panennya cepat, harga benih yang murah, daya tahan ikan lele yang kuat, perawatan yang mudah dan tidak memerlukan lahan yang luas.
Materi pengelolaan limbah kayu menjadi cuka kayu diberikan oleh Manggala Agni berupa materi tentang bahan baku, proses penyulingan hingga manfaat cuka kayu. Kegiatan pemanfaatan limbah kayu hasil pembukaan lahan ini dapat meminimalisir persoalan kebakaran hutan dan lahan. Praktik pembuatan cuka kayu menggunakan tungku cuka kayu yang juga merupakan fasilitas yang diberikan. Bahan baku yang digunakan merupakan limbah kayu yang tersedia di lokasi kegiatan.
Sumber: sipongi.menlhk.go.id














