• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

Kikis Stigma Pembukaan Lahan, GAPKI Pastikan Area Anggota Bebas Karhutla

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan pakar kehutanan mendesak pemerintah untuk mendasarkan kebijakan serta penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada data spasial yang presisi. Langkah ini krusial guna mengikis stigmatisasi terhadap industri kelapa sawit sekaligus membenahi tata kelola area tak terkelola (open access) yang terbukti menjadi penyumbang terbesar titik panas (hotspot).

Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono menyatakan bahwa tuduhan yang mengaitkan fenomena karhutla semata-mata akibat pembukaan lahan sawit kerap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan analisis data BMKG dan pantauan spasial, mayoritas hotspot berada di luar areal konsesi perkebunan.

"Sering kali ada persepsi seolah kebakaran pasti akibat pembukaan sawit, bahkan puluhan perusahaan langsung dijadikan sasaran tembak. Padahal, dari pemantauan intensif di area konsesi anggota GAPKI yang menerapkan standar pencegahan ketat, ketersediaan sarpras, SDM, hingga pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), belum ada laporan karhutla di areal anggota kami," ujar Mukti dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Kamis (1 Oktober 2026).

Mukti menambahkan, GAPKI secara berkala telah menerbitkan surat imbauan kesiapsiagaan kepada lebih dari 700 perusahaan anggotanya, serta memperkuat kolaborasi operasional di lapangan bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Pangan, dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).


84 Persen Titik Karhutla Berada di Luar Konsesi Sawit

Menjelaskan dari perspektif data spasial, Pakar Kehutanan Petrus Gunarso mengungkapkan hasil overlay data Sipongi, tutupan lahan sawit, dan kawasan hutan selama periode pemantauan berkala. Hasilnya menunjukkan bahwa 84% kejadian karhutla justru berada di luar areal perkebunan sawit.

"Hanya 16% kebakaran yang bersinggungan dengan kawasan kebun sawit. Selebihnya, 84% berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga hutan konversi. Ini membuktikan bahwa lahan yang dikelola secara legal dan memiliki subjek hukum definitif justru jauh lebih aman dari risiko kebakaran dibandingkan lahan berspesifikasi open access yang tidak ada pengelolanya," papar Petrus.

Petrus menyayangkan tidak adanya kalkulasi dampak ekonomi dan lingkungan yang komprehensif dari lembaga riset nasional mengenai nilai kerugian akibat pembiaran lahan open access tersebut. Ia membandingkan dengan sistem tata ruang di negara tetangga seperti Sarawak, Malaysia, di mana kepastian hak atas tanah (tenure security) berhasil meminimalkan risiko pembakaran lahan.

Selain kepastian tata ruang, Petrus menyoroti lemahnya struktur kelembagaan penanganan kebakaran di daerah yang masih bersifat parsial dan mengandalkan skema insidental.

"Di tingkat daerah, fungsi pemadam kebakaran kawasan belum terstruktur secara sistemik dan kerap dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. Pemerintah perlu membangun sistem mitigasi terpadu yang terstruktur, berbasis data ilmiah seperti riset BRIN, serta memberlakukan aturan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.

Artikel Terkait