JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto mengatakan kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kunci untuk menarik investasi dan stabilitas nasional.
“Penyelesaian hukum lahan penting dilakukan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional,” kata Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Adapun Budi menyoroti bahwa ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit, menyusul Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyita jutaan hektare lahan yang dinilai ilegal dan masuk kawasan hutan.
Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit yang dilakukan Satgas PKH tanpa proses dialog akan menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu iklim investasi.
Hal itu juga dikhawatirkan berdampak langsung pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.
Budi menjelaskan, tanah bersertifikat akan memudahkan pemerintah menarik pajak, mengatur pemanfaatan lahan, dan memberi ruang bagi investasi.
“Penguasaan lahan yang legal adalah kunci kestabilan sosial dan keamanan nasional,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan kepastian hukum atas tanah adalah syarat mutlak menarik investor, baik dalam maupun luar negeri.
“Sebagaimana pengalaman saya di BKPM, yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur,” kata Budi.
“Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain, misalnya seperti Vietnam, yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Budi mengatakan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui proses verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat.
Menurutnya, dasar hukum penetapan kawasan hutan harus merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 13, 14, dan 15 yang mewajibkan adanya proses verifikasi, penunjukan, penataan, pemetaan, dan baru kemudian penetapan.
Sumber: antaranews.com














