JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana meninjau ulang izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah dipegang pelaku usaha. HGU untuk perkebunan sawit bisa diperpendek jangka waktunya sesuai masa panen tanaman.
Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, mengatakan proses audit HGU ini guna mempertimbangkan dampak investasi kepada kesejahteraan masyarakat setempat berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari tanah di Riau.
“Kami akan review dan hitung ulang semuanya. Mari kita desain ulang izin pemanfaatan hutan,” jelasnya di kantor BPN Riau, Kamis (24/3).
Dilanjutkan Ferry, pihaknya mengajak pemerintah provinsi Riau untuk evaluasi perizinan lahan di provinsi ini. Evaluasi bertujuan mengetahui potensi ekonomi lahan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dicontohkan Ferry, masa berlakunya HGU untuk perkebunan sawit tidak perlu diberikan izin sampai 30 tahun. Alasannya, tanaman sawit mulai bisa dipanen pada tahun ke-7. “Ijin untuk perkebunan sawit diberikan izin 7 tahun saja,” jelasnya seperti dikutip dari media setempat.
Menurut Ferry, izin HGU yang diberikan akan dikaji berdasarkan aspek ekonomi seperti Break Even Point (BEP). Misalkan, masa HGU sesuai dengan waktu panen komoditas. “Negara ingin berikan jaminan dan investor tidak akan dirugikan,. Aturan main dengan BEP,” jelasnya.
Selain itu, menurut Ferry, hak atas tanah kepada rakyat secara komunal akan dikembalikan oleh pemerintah. Upaya ini diambil guna mencegah terjadinya konflik pertanahan dan kebakaran lahan di Riau. Proses ini bisa dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri Nomor 9/ 2015 tentang hak komunal. (Qayuum Amri)
sumber foto: kementerian agraria