Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan urgensi revisi Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan tujuan dari revisi tersebut agar pasokan Minyakita semakin masif sehingga masyarakat mudah memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Iya benar, kami berencana melakukan revisi terkait Pemendag Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat,” ujar Isy saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).
Dikatakannya, adapun urgensi dari perubahan tersebut adalah, pertama, untuk mendorong peningkatan pasokan minyak goreng khususnya Minyakita. Kedua, mendorong penggunaan minyak goreng kemasan, dan ketiga, optimalisasi pendistribusian dari produsen hingga ke pengecer secara tepat sasaran,” jelasnya.
Diharapkan, kata Isy, revisi aturan DMO tersebut bakal rampung pekan ini.
“Adapun beberapa poin perubahan nantinya, meliputi penyesuaian harga eceran tertinggi (HET), bentuk DMO hanya minyak goreng kemasan/Minyakita, pengakuan DMO menjadi Hak Ekspor atas penerimaan di D2/Pengecer, serta dpenyesuaian insentif tambahan hak ekspor untuk distribusi ke provinsi tertentu dalam rangka pemerataan, dan adanya insentif untuk pendistribusian melalui BUMN pangan,” tutur Isy.
Untuk diketahui, aturan 'kewajiban pasar domestik' (DMO), produsen minyak kelapa sawit harus menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang dibatasi untuk mendapatkan izin ekspor. Dengan aturan ini agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Kuota ekspor saat ini ditetapkan empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang telah dipasok perusahaan secara lokal di bawah skema DMO, dengan jatah tambahan diberikan kepada perusahaan yang menjual dalam ukuran yang lebih kecil dan ramah rumah tangga, bukan dalam jumlah besar.














