• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

Kebijakan Sentralisasi Ekspor Picu Kepanikan, Harga TBS Sawit di Kaltim Anjlok Hingga Rp1.740/Kg

Samarinda, SAWIT INDONESIA – Pengumuman pemerintah mengenai pembentukan BUMN Ekspor Komoditas Strategis memicu guncangan hebat dalam tata niaga kelapa sawit di tingkat daerah termasuk harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kaltim, Daru Widiyatmoko, membeberkan kronologi kejatuhan harga pasca-pidato Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Pada Rabu, 20 Mei 2026: Harga TBS masih bertahan relatif stabil di kisaran Rp3.400 s.d. Rp3.530 per kilogram.

Pada, Kamis, 21 Mei 2026: Tren penurunan mulai terjadi, di mana harga merosot ke angka Rp2.800 s.d. Rp3.490 per kilogram.

Lalu memasuki Jumat, 22 Mei 2026: Harga sawit mengalami kejatuhan terdalam (crash) hingga menyentuh level Rp1.740 s.d. Rp2.500 per kilogram.

Daru Widiyatmoko menegaskan bahwa faktor utama hancurnya harga TBS di Kaltim adalah kepanikan pasar merespon pidato Presiden terkait pemusatan ekspor CPO melalui BUMN.

"Penyebab utamanya jelas karena berita dan pidato Presiden Prabowo bahwa per 1 Juni 2026 ekspor CPO harus melalui satu pintu yaitu BUMN. Hal ini langsung memicu reaksi berantai yang merugikan petani," ungkap Daru.

Dampak di lapangan tidak hanya sebatas penurunan harga. Pihak pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim dilaporkan mulai melakukan langkah pembatasan secara masif demi mengamankan posisi mereka. Berdasarkan pemantauan APKASINDO Kaltim, dinamika yang terjadi di pabrik meliputi tiga hal krusial: pertama, penurunan harga beli TBS secara sepihak dan drastis.

Kedua, penerapan pembatasan kuota penerimaan TBS yang masuk ke pabrik. Ketiga, penghentian total pasokan dari luar (stop TBS luar), sehingga petani swadaya/mandiri tidak diperbolehkan lagi mengirimkan buah mereka ke pabrik.

Kondisi darurat yang menjepit petani swadaya ini dikonfirmasi telah diketahui oleh otoritas daerah. Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur sudah mendapatkan laporan mengenai anjloknya harga dan pembatasan kuota pabrik ini. Namun, respons yang diberikan dinilai belum memberikan solusi cepat.

"Disbun Kaltim sudah tahu kondisi ini. Namun, reaksi sejauh ini baru sebatas menampung aspirasi dan menyatakan bahwa masalah ini akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian," jelas Daru.

Mengingat situasi yang kian kritis menjelang pemberlakuan kebijakan pada 1 Juni, Daru meminta Presiden Prabowo Subianto untuk langsung mengintervensi pasar dan memberikan instruksi tegas kepada para pelaku usaha serta birokrat di daerah.

"Kami harapkan Presiden Prabowo segera memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan sawit dan kepala daerah untuk menjaga stabilitas. Tidak boleh ada yang menurunkan harga atau membeli TBS petani swadaya dengan harga murah secara sepihak. Semua pihak wajib mengikuti aturan dan norma penetapan harga yang ada," pungkas Daru menutup keterangannya.

Artikel Terkait