• Jumat, 25 September 2026
Berita Terbaru

Jika B50 Diterapkan, KPPU: RI Bisa Kalah dari Malaysia di Pasar Sawit

Jakarta, SAWIT INDONESIA — Di tengah optimisme pemerintah memperluas mandatori campuran biodiesel menjadi 50 persen atau B50, sejumlah ekonom dan pengamat persaingan usaha justru mengingatkan potensi dampak kebijakan ini terhadap pasar minyak sawit mentah (CPO) dan keseimbangan ekonomi nasional.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Eugenia Mardanugraha, menilai penerapan kebijakan biodiesel yang terlalu kaku bisa menimbulkan efek berantai terhadap persaingan usaha, baik di tingkat domestik maupun internasional.

“Kalau Indonesia menerapkan kebijakan mandatori biodiesel yang kaku dan tidak fleksibel, kita justru bisa kalah bersaing dengan Malaysia,” ujar Eugenia saat menjadi penanggap peluncuran riset “Produksi Sawit, Dinamika Pasar, serta Keseimbangan Biodiesel di Indonesia” yang dilakukan Pusat Penelitian (Puslit) Pranata Pembangunan, Universitas Indonesia, Jumat (17 Oktober 2025).

Menurutnya, Malaysia dan negara produsen sawit lain lebih adaptif terhadap dinamika pasar global. Ketika ekspor Indonesia turun akibat penyerapan sawit untuk kebutuhan biodiesel dalam negeri, negara-negara tersebut dengan cepat mengisi celah ekspor dan memperbesar pangsa pasarnya.

“Malaysia itu memegang kendali bursa harga CPO dunia. Mereka punya power besar dalam pembentukan harga. Kalau kita terlalu kaku, mereka yang akan mengambil keuntungan,” kata Eugenia.

Ia mengingatkan bahwa kekakuan kebijakan biodiesel bisa membuat importir CPO beralih ke minyak nabati lain. “Indonesia kehilangan ruang harga di pasar internasional. Kalau kebijakan kita lebih fleksibel, justru ada ruang untuk menyesuaikan strategi ekspor dan menjaga stabilitas harga,” tambahnya.

Eugenia menyoroti pula potensi distorsi pasar domestik. Menurutnya, jika harga minyak goreng (migor) naik hingga 9 persen sementara harga tandan buah segar (TBS) petani turun signifikan, maka ada indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pasar.

“Kalau terjadi fluktuasi harga yang tidak wajar, KPPU bisa masuk karena ini menyangkut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Eksportir bisa saja menekan harga CPO atau TBS, dan itu mengarah ke monopsoni,” ujarnya.

Selain UU Antimonopoli, Eugenia mengingatkan bahwa kemitraan antara perusahaan besar dan petani plasma juga berada dalam pengawasan KPPU sesuai UU UMKM. Jika hubungan kemitraan berjalan timpang—misalnya harga jual kebun petani ditekan perusahaan besar—hal itu bisa menjadi temuan pelanggaran.

“Kita tidak ingin ada dominasi dari perusahaan inti terhadap plasma. Ini bisa merugikan petani dan memperburuk iklim usaha di sektor sawit,” kata dia.

Dampak ke Neraca Perdagangan

Hasil kajian Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (Puslit UI) menyebut, meski program B50 berpotensi menghemat devisa hingga Rp172 triliun akibat berkurangnya impor solar, kebijakan ini juga dapat menekan ekspor CPO hingga Rp190,5 triliun.

“Kita memang menghemat Rp172 triliun, tapi kehilangan Rp190 triliun. Secara agregat, neraca perdagangan berpotensi negatif Rp18,15 triliun,” ujar salah satu peneliti, Surjadi, dalam paparannya.

Penurunan ekspor turut menurunkan penerimaan pungutan ekspor—sumber utama subsidi biodiesel—padahal kebutuhan subsidi meningkat. Tim Puslit memperkirakan tambahan subsidi sekitar Rp46,45 triliun hanya bisa ditutup jika tarif pungutan ekspor dinaikkan dari 10 persen menjadi 15,17 persen.

Kenaikan tarif tersebut, menurut perhitungan tim, dapat menekan harga TBS di tingkat petani hingga Rp1.725 per kilogram.

Eugenia menilai pemerintah perlu menyeimbangkan ambisi energi hijau dengan perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha kecil. “Kita perlu kebijakan yang dinamis, bukan hanya mengejar mandatori, tapi juga memperhatikan dampak struktural di pasar,” ujarnya.

Fleksibilitas kebijakan dianggap penting agar Indonesia tetap memiliki posisi tawar di pasar global, sekaligus menghindari konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir eksportir besar.

“Kalau kebijakan terlalu kaku, yang kuat makin dominan, yang lemah makin tertekan. Itu bukan arah pembangunan berkeadilan,” tutup Eugenia.

Artikel Terkait