Berita Terbaru
Ini Alasan Kemendag Batalkan Pelarangan Minyak Goreng Curah
JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membatalkan pelarangan minyak goreng curah yang rencananya diberlakukan pada Januari 2022. Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, mengatakan pelarangan minyak goreng curah dilakukan setelah melewati pertimbangan dan kajian matang.
Ada tiga aspek yang menjadi perhatian pembatalan larangan migor curah yaitu pandemi, harga CPO tinggi, dan masih adanya kebutuhan masyarakat kecil.
“Pembatalan ini setelah melewati pertimbangan yaitu pandemi, harga CPO tinggi, dan kebutuhan (migor curah) di masyarakat kecil,” ujar Oke Nurwan melalui sambungan telepon, Jumat (10 Desember 2021).
Menurut Oke, pemerintah tetap perlu memerhatikan geliat ekonomi yang mulai tumbuh setelah terkena dampak pandemi. Kebutuhan minyak goreng curah tetap perlu dipertimbangkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah beralih strategi kepada pendekatan lebih lunak. Caranya mencabut larangan peredaran minyak goreng curah. Langkah lain melakukan edukasi kepada masyarakat melalui penggunaan minyak goreng sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan berencana menghapus peredaran minyak goreng curah di Indonesia. Kebijakan ini mengikuti aturan Permendag Nomor 36/2020 mengenai Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Dalam aturan peralihan di Permendag 36/2020 disebutkan bahwa Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Ini berarti, seluruh minyak goreng yang beredar di Indonesia wajib menggunakan kemasan.
Namun setelah adanya kebijakan baru Kementerian Perdagangan yang mencabut larangan minyak goreng curah. Maka, peredaran minyak goreng tanpa kemasan akan terus dilanjutkan.














