Sistem Tata Keloal Perkebunan Sawit Berkelanjutan Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menganut pola pengunaan lahan yang relatif berkelanjutan (sustainable land use). Kawasan lindung dan kawasan budidaya merupakan satu kesatuan yang utuh dan berkelanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologis. Luas hutan Sumatera Selatan masih sekitar 39 persen dari daratan. Sementara luas tutupan lahan (land cover) yakni hutan dan perkebunan mencapai 71 persen dari luas daratan.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan, Sumatera Selatan menganut tiga sistem pelestarian biodiversity yakni In Situ, Ex Situ dan Pembudidayaan. Pelestarian biodiversity secara Insitu dan Ex Situ dilaksanakan oleh hutan lindung dan konservasi sedangkan pelestarian biodiversity dengan cara budidaya dilakukan oleh kawasan budidaya seperti hutan produksi, perkebunan, pertanian, perternakan dan perikanan.
Gubernur Sumatera Selatan juga sudah mencanagkan Sumatera Selatan sebagai sentra perkebunan sawit berkelanjutan. Sebagai bagian dari perkebunan sawit nasional, perkebunan sawit Sumatera Selatan telah memiliki sistem tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Tata kelaola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tersebut mulai dari level kebijakan nasional, level sektoral, prosedur perolehan lahan untuk kebun sawit dan implementasi tata kelola pada level kebun. Sistem tersebut diimplementasikan dalam paket tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang dikenal dengan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).
Untuk mewujudkan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Sumatera Selatan, memerlukan kerjasama seluruh stake holder pembangunan. Untuk itu GAPKI Sumatera Selatan juga bagian penting dan proaktif berkerja sama dengan stake holder lainnya.
Sumber: GAPKI SUMSEL