Peringkat Indonesia dalam hal kemudahan perizinan usaha (jumlah izin dan lama pengurusan) terjelek dan makin jelek jika dibandingkan negraga Malaysia, Tahiland dan Singapura. Dalam perkebunan kelapa sawit masakah perizinan usaha ini mencakup:
- Banyaknya izin-izin yang harus diurus (sekitar 54 jenis izin) dan tumpang tindih dari berbagai lembaga pemerintah pusat dan daerah.
- Waktu yang diperlukan dalam pengurusan izin sangat lama.
- Biaya pengurusan izin yang mahal.
Masalah perizinan tersebut selain menimbulkan biaya tinggi juga mengakibatkan opportunity loss. Dari 54 jenis izin perkebunan kelapa sawit seharusnya dapat disederhanakan dan dunia usaha hanya diwajibkan memiliki:
- Legalitas badan usaha.
- Izin usaha perkebunan termasuk didalamnya HGU.
- Izin yang terkait kewajiban perpajakan.
Sedangkan izin-izin yang merupakan bagian dari ketiga kelompok diatas, izin-izin yang terkait dengan warga negara/kewajiban pemerintah/negara sebagaimana ditetapkan Undang-Undang, tidak diperlukan/dihapus.
Sumber : GAPKI