JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Dalam rangka mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan energi, maka tulisan ini dibuat untuk menjelaskan bagaimana mengimplementasikan program tersebut terkait dengan ketersedian lahan di Indonesia. Penyediaan lahan dapat ditinjau dari Program Pengukuhan Kawasan Hutan terhadap hutan yang sudah tidak mempunyai fungsi sebagai hutan dan hanya berlindung pada definisi kawasan hutan. Tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan Penataan Ruang.
Hutan dan Kawasan Hutan
Undang-Undang tentang Kehutanan mendefinisikan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (UU No. 41/1999,Pasal 1 angka 2). Didalam pengertian hutan kalimat pentingnya adalah didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya dan seterusnya. Namun kalimat penting tersebut seolah telah tergantikan dengan definisi ‘kawasan hutan” adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 jo Pasal 1 angka 3 UU 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 1 angka 3 PP No. 23 Tahun 2021). Definisi hutan sering kali dimaknai sama dengan makna kawasan hutan, yang sesungguhnya mempunyai makna yang berbeda. Hutan dilihat dari kalimat didominasi pepohonan, sedangkan kawasan hutan tidak dilihat dari dominasi penutupan lahannya.
Dalam definisi kawasan hutan ternyata tidak memperhatikan penutupan lahannya yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, dan makna dari definisi hutan tidak menjadi perhatian utama dalam menentukan suatu kawasan sebagai kawasan hutan. Artinya dominasi pepohonan tidak menjadi prasyarat utama dalam penentuan kawasan hutan. Maka tidak dapat dipungkiri, kawasan hutan yang ada saat ini juga sudah lebih dari 31.484,2 juta hektar sudah tidak berhutan dan tentunya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai hutan. Lahan kawasan hutan yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai hutan terjadi di semua jenis kawasan hutan di Indonesia. Didalam kawasan hutan konservasi 21.872,20 (sudah tidak berhutan 4.386,40), didalam hutan lindung 29.560,20 (tidak berhutan 5.397,70), didalam hutan produksi terbatas 26.802,80 (tidak berhutan 5.049,60), didalam hutan produksi tetap 29.232,30 (tidak berhutan 10.641,89), dan didalam kawasan hutan produksi konversi 12.794,20 (tidak berhutan 6.372,90). Sehingga luas kawasan hutan yang dimiliki Indonesia pada tahun 2020 seluas 120.261,70 juta ha, yang masih berhutan yang berarti masih bisa dimaknai sebagai hutan seluas 88.413,30 juta ha (73,52%) dan kawasan hutan yang sudah tidak bisa dikatakan sebagai hutan dan berfungsi sebagai hutan adalah 31.848,40 juta ha (26,48%) (Rekalkulasi Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2020, Dirjen PKTL). Atau dapat dikatakan rezim kawasan hutan telah memberikan informasi yang salah tentang hutan di Indonesia yang sesungguhnya dengan berlindung pada definsi kawasan hutan.
Sesungguhnya untuk mengetahui kondisi riil hutan yang dimiliki Indonesia tentunya inventarisasi hutan sangat diperlukan sebagai dasar dari kegiatan pengukuhan kawasan hutan. Sesuai definisi pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan.(Pasal 1 angka 18 PP No. 23 Tahun 2021). Ditinjau dari definisi pengukuhan kawasan hutan, kondisi kawasan hutan tersebut belum semuanya dapat dilakukan kegiatan pengukuhan yang berarti belum terpenuhi kepastian hukumnya atas kawasan hutan tersebut. Kegiatan pengukuhan masih mengutamakan batas luar kawasan hutan, sehingga hak-hak masyarakat yang sudah ada menjadi tidak clear karena KLHK dalam menjalankan tata kelola kawasan hutan masih dengan pandangan cukup dengan menunjuk saja. Padahal di dalam UU Kehutanan kawasan hutan yang mempunyai kepastian hukum adalah kawasan hutan yang telah dilakukan pengukuhan kawasan hutannya. Undang-Undang menyatakan pengukuhan kawasan hutan harus lengkap pentahapannya yaitu mulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan. Empat tahapan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan apabila belum melalui empat tahapan, maka statusnya bukan sebagai kawasan hutan yang mempunyai kepastian hukum.
Pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan merupakan tata kelola yang sangat penting dan banyak keterkaitan dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional karena lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan sudah ada hak-hak masyarakat, baik yang sudah ada hakatas tanahnya maupun yang belum ada hakatas tanahnya termasuk hak adat masyarakat. Oleh karena Kementrian Kehutanan merasa penguasa tunggal didalam menentukan lahan sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan menjadikan pekerjaan mereka tidak terkontrol padahal mereka menguasai lebih dari 63% luas total lahan di Indonesia. Seolah pihak di luar Kehutanan adalah pihak lain yang setiap urusan terkait lahan harus menghiba kepada Kehutanan, baik itu dalam hal penyediaan lahan kegiatan produksi seperti pertambangan, perkebunan, perhubungan, pertanian dan kegiatan produksi pangan dan energi lainnya. Investasi yang akan dilakukan terutama terkait ketersediaan lahan sering terkendala prosedur administratif yang panjang dan berbelit-belit dan banyak investor yang tidak sanggup melanjutkan usahanya dan menjadi lahan terlantar.
Maka sudah selayaknya perlu kebijakan penataan ruang yang bisa mengakselerasikan itu semua agar hambatan administrasi dalam penyediaan lahan di Indonesia dapat dicarikan solusinya. Langkah konkritnya adalah mengkolaborasikan antara Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementrian Kehutanan dengan Kementrian Koordinator Bidang Pangan menyelesaikan bersama dalam penyediaan lahan untuk kebutuhan pangan dan energi. Pengukuhan kawasan hutan menjadi kunci penyediaan lahan agar proses pengukuhan kawasan hutan yang dilaksanakan bisa dielaborasikan dengan kondisi riil di lapangan dan tidak terjadi ego sektoral dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 merupakan semangat untuk membangun kemandirian pangan dan energi.
Bentuk hambatan pembangunan di Indonesia adalah lahan/kawasan yang seringkali diperdebatkan terkait yurisdiksinya yang diatur dalam UU yang berbeda. Saat ini peraturan turunan terkait kehutanan lebih mendominasi dari aturan penataan ruang dan lainnya. Misalnya pengaturan penyelesaian hak atas tanah yang menjadi kewenangan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diatur dalam peraturan kehutanan. Bahkan aparat yang memberikan pelayanan administrasi di masa lalu dapat dijadikan orang yang salah seperti yang dialami oleh ASN Kementrian ATR/BPN saat ini yang mencapai 76 orang tersangka dengan tuduhan merugikan keuangan negara (korupsi) yang nilainya sangat pantastis. Padahal jika terdapat kesalahan administrasi yang terkait permasalahan lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi. Lahan tidak bisa berubah dan hanya administrasinya yang berubah. Beberapa peraturan perundang-undangan kehutanan turunan dari UUCK juga mengatur yang bukan kewenangannya seperti penyelesaian hak atas tanah dalam kawasan hutan. Jika terkait hutan dan kawasan hutan sudah bagian dari Kementrian ATR/BPN tentunya permasalahan lahan mudah dicarikan jalan penyelesaian dan memperpendek alur birokrasinya. Saat sekarang Presiden yang berfokus pada penyediaan pangan dan energi tentu sangat membutuhkan ketersediaan lahan. Dengan pengukuhan kawasan hutan yang benar, maka akan diperoleh kawasan hutan yang memang mempunyai fungsi sebagai hutan dan yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan pangan perlu dilindungi karena disana sudah ada sumber pendapatan negara dan daerah yang sudah jelas. Sebagai kata penutup bahwa kehutanan adalah bagian dari Agraria dan Tata Ruang itu sendiri. Maka diperlukan kebijakan yang konkrit untuk segera diwujudkan. Seperti lahan kawasan hutan yang sudah tidak berhutan dan sudah tidak masuk dalam kategori hutan dapatdimanfaatkan untuk kegiatan produktif lain dengan tetap menjaga hutan yang masih ada dengan cara melakukan reboisasi dan penghutanan kembali atas kawasan hutan dan hutan yang sudah tidak berfunsgi sebagai hutan pada status fungsi kawasan hutan yang menjadi prioritas seperti hutan konservasi dan hutan lindung.
Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Ruang
Pengukuhan kawasan hutan sudah diatur dalam UU/41/1999 tentang Kehutanan, yaitu dalam Pasal 14 yang mengatur dalam ayat (1) Berdasarkan inventarisasi hutan, Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan. Dan ayat (2) Kegiatan pengukuhan kawasan hutan dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. Selanjutnya dalam Pasal 15 dinyatakan ayat (1) Pengukuhan kawasan hutan dimaksudkan dalam Pasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. penunjukan kawasan hutan, b. penataan batas kawasan hutan, c. pemetaan kawasan hutan, dan d. penetapan kawasan hutan. Dalam ayat (2) Pengukuhan kawasan hutan dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Mayoritas kawasan hutan belum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang saling keterkaitan. Maka tidak aneh jika Mahkamah Konstitusi meminta agar kawasan hutan segera dilakukan pengukuhan kawasan hutan agar segera ada kepastian hukum tentang kawasan hutan itu sendiri sesuai Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011. Dilihat dari tahapan pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kehutanan sendiri pengukuhan tidak bisa hanya dilakukan dalam proses awal dengan melakukan “penunjukan” kawasan hutan tetapi harus sampai pada tahap “penetapan”. Yang dalam PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dinyatakan “Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap”. (Pasal 1 angka 21). Sedangkan sesuai Pasal 14 ayat (2) UU/41/1999 dinyatakan “Kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan”.
Pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, yang berarti pada tahapan kegiatan pengukuhan tidak dapat dilepaskan sesuai dengan kondisi tata ruang wilayah yang telah hidup dan secara faktual ada di lapangan. Tata ruang di Indonesia sesungguhnya sudah ada sebelum adanya ruang kawasan hutan. Tata ruang wilayah induknya adalah Peta Administratif wilayah yang sudah membagi kedalam wilayah Provinsi dan wilayah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, meskipun UU Penataan Ruang di Indonesia baru ada sejak diundangkannya UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang. Sejak tahun 1993 sudah banyak dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Maka UU Kehutanan sesungguhnya sudah mengatur hal yang demikian, sehingga pengukuhan kawasan hutan segera dilakukan agar tidak menimbulkan pengaturan ruang di Indonesia tidak terkonsolidasi.
Perkembangan penataan ruang di daerah ternyata mengalami berbagai disain yang berbeda dengan harapan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Tetapi sebaliknya perubahan tata ruang wilayah Provinsi/kabupaten/Kota cenderung dilemahkan dengan cara memasukkan basis Peta Kawasan Hutan di seluruh Indonesia sebagai dasar perubahan penataan ruang provinsi/kabupaten/kota. Sebagai contoh di Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan beberapa provinsi, kabupaten/kota. Luas lahan non hutan/Areal Penggunaan Lain (APL) di setiap Provinsi cenderung mengalami penurunan seperti halnya yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Dampaknya Perda RTRWP tersebut bukannya menciptakan hukum yang baik, tetapi malah sebaliknya terjadi kekacauan hukum terkait dengan Penataan Ruang di Indonesia. Penggunaan frasa “Pemerintah” menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan, terlihat frasa Pemerintah disini bisa langsung dijalankan oleh Menteri Kehutanan (KLHK) dengan menciptakan produk hukum berupa Keputusan Menteri yang sangat ego sektoral yang tertuang.
didalam setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur terntang pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menyatakan: Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan (Pasal 1 angka 18) Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan (Pasal 1 angka 19). Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas (Pasal 1 angka 20) Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap (Pasal 1 angka 21).
Pidato Presiden Prabowo dalam rangka penyediaan lahan pangan dapat dikaji dan diinventarisir dari data Kementrian Kehutanan yang dimungkinkan untuk ditingkatkan produktivitasnya melalui kegiatan Pembangunan dalam bidang pangan dan energi, termasuk perbaikan kawasan hutannya karena kita memiliki ketersediaan lahan kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi sebagai hutan lebih dari 31,8 juta hektar.
Dilihat dari data penggunaan lahan Kementrian Kehutanan sebenarnya apa yang diharapkan oleh Presiden bisa dilaksanakan, yaitu dengan cara peningkatan lahan yang lebih produktif berupa semak belukar, semak belukar rawa, pertanian lahan kering dan lahan kering campur semak/kebun campur yang jika ditotal luasannya mencapai lebih dari 20 juta hektar. Terhadap aktivitas yang sudah ada seperti Perkebunan produktif, permukiman, bandara, areal transmigrasi, Pelabuhan/bandara, sawah dan lainnya dikeluarkan dari status kawasan hutan dan menjadi kewenangan Menteri ATR/ BPN untuk diberikan hak dan Kementrian lain yang terkait. Pembagian luas lahan dalam klaim kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi sebagai hutan.














