International Civil Aviation Organization (ICAO) secara resmi telah mengesahkan Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai bahan baku Sustainable Aviation Fuel (SAF) dalam dokumen resmi “CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for CORSIA Eligible Fuels”. Sebagai produsen sawit terbesar, Indonesia berpeluang mengisi kebutuhan POME untuk bahan bakar pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara anggota ICAO berkomitmen untuk menjadi salah satu produsen utama SAF mengingat besarnya potensi bahan baku (feedstock) yang kita miliki oleh karena itu kita mengusulkan perhitungan nilai default LCA ujar Lukman.
"Pada Januari Tahun 2025, Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Indonesia CAEP Member selaku wakil Indonesia pada ICAO-CAEP, telah mengajukan perhitungan nilai LCA Default Value untuk SAF berbahan baku POME" demikian ujar Lukman.
POME merupakan residue / sisa dariproses produksi Crude Palm Oil (CPO) dan termasuk dalam kategori residue pada daftar positive list ICAO, maka SAF yang dibuat dengan bahan baku POME mempunyai potensi penurunan emisi yang besar, sehingga sangat kompetitif dibanding SAF dari bahan baku lain.
Setelah melalui proses penilaian teknis di CAEP, pada akhir November 2025 ICAO Council resmi menyetujui dan menerbitkan nilai LCA Default Value tersebut, yang ditetapkan sebesar 18,1 gram CO₂/MJ sebagaimana tercantum dalam dokumen ICAO “CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for CORSIA Eligible Fuels,” Tabel 2 pada kategori HEFA Conversion Process.
Dirjen Lukman juga menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan langkah strategis bagi percepatan produksi SAF nasional. “Persetujuan ICAO ini menegaskan bahwa POME secara resmi diakui sebagai bahan baku SAF dengan nilai emisi yang sangat kompetitif, mampu memberikan emission saving hingga 80% dibandingkan bahan bakar fosil. Ini adalah momentum besar bagi Indonesia untuk memasuki pasar SAF global,” ujarnya di Jakarta.
Proses pengajuan nilai default LCA ini telah melalui tahapan teknis panjang, termasuk perbandingan perhitungan dengan International Independent Expert dari University of Hasselt – Belgia, serta verifikasi oleh Joint Research Centre – European Commission. Seluruh proses tersebut dipresentasikan dan disetujui pada berbagai tingkatan pembahasan di CAEP hingga mendapatkan persetujuan final dari ICAO Council.
Pengakuan ini diberikan setelah POME memperoleh nilai Life Cycle Assessment (LCA) sebesar 18,1 gCO₂e/MJ, yang menunjukkan emisi lebih rendah dibandingkan avtur konvensional. Nilai ini selanjutnya menjadi default value bagi produsen SAF di seluruh dunia. Proses pengajuan POME dimulai pada bulan November 2024 oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri didukung oleh berbagai pihak khususnya Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dan PT Tripatra.
Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa masih terdapat tahapan penting yang perlu ditindaklanjuti agar produksi SAF berbahan baku POME dapat terealisasi secara konsisten di dalam negeri. Salah satu prioritas utama adalah memastikan ketersediaan bahan baku POME yang mencukupi dan memiliki traceability yang baik, sehingga industri SAF nasional dapat memperoleh manfaat nilai tambah secara optimal.
“Kami mengharapkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN, pelaku industri, asosiasi, swasta nasional, serta sektor penerbangan. Kolaborasi diperlukan dalam bentuk kebijakan, regulasi, insentif, investasi, hingga penyediaan fasilitas pendukung. Dengan langkah bersama, Indonesia memiliki peluang besar menjadi produsen SAF yang kompetitif di kawasan,” tegasnya.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri serta kontribusi teknis dari IPOSS dan PT Tripatra. Upaya lintas institusi ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memperjuangkan posisi nasional di forum internasional,” jelas Lukman.
Dewan Pengawas IPOSS, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa pengakuan ini menambah pemanfaatan baru bagi industri sawit. “POME selama ini dipandang sebagai limbah, dan kini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pesawat karena memenuhi kriteria keberlanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan Skema CORSIA, SAF Berbasis POME akan jauh lebih rendah emisinya (LCEF) dibandingkan Produk Utama (CPO, Soybean, dan Rapeseed). Minyak Limbah seperti POME, UCO, dan PFAD sebagai bagian dari ekosistem industri sawit berpotensi besar memenuhi kebutuhan SAF untuk penerbangan domestik dan internasional.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis, Ary Aprianto, menjelaskan bahwa pengakuan ICAO terhadap POME merupakan hasil harmonisasi data dan proses pembuktian ilmiah. “POME memenuhi persyaratan ICAO sebagai feedstock SAF dan telah dievaluasi secara metodologis oleh lembaga internasional,” katanya.
Dalam aspek teknis, Wendy Aritenang selaku perwakilan Indonesia untuk SCSEGCAEP-ICAO menjelaskan bahwa data Indonesia konsisten dengan standar evaluasi ICAO. “Pengukuran lapangan menunjukkan rentang nilai LCA yang sesuai dengan analisis yang diajukan, sehingga POME dapat diterima sebagai bahan baku,” ujarnya.
PT Tripatra, selaku mitra teknis, menambahkan bahwa hasil pengukuran POME di Indonesia berada pada kisaran 17,5–18,8 gCO₂e/MJ sebelum dirata-ratakan menjadi angka 18,1 gCO₂e/MJ. Faras Wibisono dari Tripatra menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan kondisi aktual lapangan.
“Nilai ini sudah melalui proses verifikasi dan dapat digunakan sebagai acuan produsen baik di dalam maupun luar negeri,” katanya. Dari sisi hilir, Dimas H.P dari IPOSS menjelaskan bahwa POME memiliki ketersediaan yang signifikan di Indonesia. Pada volume produksi TBS sekitar 250 juta ton per tahun, potensi POME oil dapat mencapai 2,5 juta ton apabila tingkat pemulihan ditetapkan pada 1 persen.
Ia menambahkan bahwa konsistensi pasokan membutuhkan perbaikan tata kelola bahan baku, termasuk penetapan HS code POME serta pengawasan rantai pasok. “Sistem traceability yang jelas diperlukan agar kualitas bahan baku dapat dipertahankan,” ujarnya.
Pengakuan ICAO ini menempatkan POME sejajar dengan berbagai bahan baku SAF lain yang telah memenuhi standar internasional. Pemerintah juga membuka peluang untuk mengajukan bahan baku lain dari industri sawit pada periode berikutnya, mengikuti prosedur evaluasi ICAO.
Pengajuan mencakup pengumpulan data lapangan pada pabrik kelapa sawit (PKS), penyusunan working paper untuk ICAO’s Working Group 5, serta diskusi teknis dengan berbagai negara anggota. POME diajukan sebagai residu proses pengolahan sawit yang tidak memiliki beban Indirect Land Use Change (ILUC), sehingga dinilai memenuhi kriteria keberlanjutan ICAO untuk jalur HEFA.














