• Senin, 28 September 2026
Berita Terbaru

Hotspot Nasional Naik ke 331 Titik: Kalsel dan Sumsel Waspada, Kemenhut Siagakan 61 Armada Udara

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memacu kewaspadaan pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring peningkatan jumlah titik panas (hotspot). Berdasarkan data SiPongi Kemenhut per Sabtu (26/9/2026) pukul 21.15 WIB, terdeteksi 331 hotspot kategori high confidence di tingkat nasional, melonjak 118 titik dibandingkan hari sebelumnya yang berada di posisi 213 titik.

Peningkatan signifikan terutama dicatatkan oleh Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Meski demikian, wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat mengalami tren penurunan titik panas, sedangkan Riau mencatatkan nihil hotspot.

Peta sebaran hotspot high confidence di enam provinsi prioritas meliputi:

  • Kalimantan Selatan: 40 titik (melonjak dari 6 titik)

  • Sumatera Selatan: 38 titik (naik dari 17 titik)

  • Kalimantan Tengah: 30 titik (turun dari 57 titik)

  • Kalimantan Barat: 2 titik (turun dari 14 titik)

  • Jambi: 1 titik (stabil)

  • Riau: 0 titik (nihil)

Guna mengantisipasi penjalaran api yang meluas, pemerintah menyiagakan 61 armada udara—terdiri dari 17 unit armada patroli/Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan 44 unit water bombing. Sebanyak 55 unit di antaranya dikonsentrasikan penuh untuk memitigasi enam provinsi prioritas.

Di jalur darat, tim gabungan dari Manggala Agni Kemenhut, TNI, Polri, BNPB, BPBD, hingga relawan dan dunia usaha terus menggalakkan pemadaman langsung, pembuatan sekat bakar, serta pendinginan intensif di lahan gambut.

Dampak asap dilaporkan masih membayangi jarak pandang penerbangan di beberapa kota, seperti Palangka Raya (0,6 km), Banjarmasin (1,7 km), dan Pontianak (2 km).

Selain imbauan kesehatan bagi warga terdampak kabut asap, Kemenhut juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai satwa liar yang terdesak keluar dari habitat akibat karhutla. Warga yang mendapati satwa liar diminta tidak melakukan penanganan mandiri, melainkan segera melapor ke Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat.

Sumber: kehutanan.go.id

Artikel Terkait