Jakarta, SAWIT INDONESIA– Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode 1–30 September 2025 sebesar USD 954,71 per metrik ton (MT). Angka ini naik USD 43,80 atau 4,81 persen dibandingkan periode Agustus yang tercatat USD 910,91/MT.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 Tahun 2025 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan BLU BPDP-KS (Pungutan Ekspor/PE).
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR CPO saat ini berada jauh di atas ambang batas USD 680/MT. “Sesuai aturan yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar sebesar USD 124/MT dan Pungutan Ekspor sebesar 10 persen dari harga referensi atau USD 95,47/MT,” kata Tommy, Senin (1 September 2025).
BK periode ini merujuk pada PMK No. 38/2024, sedangkan PE merujuk pada PMK No. 30/2025.
Adapun penetapan HR CPO dihitung dari rata-rata harga 25 Juli–24 Agustus 2025 di tiga bursa, yakni Indonesia (USD 895,72/MT), Malaysia (USD 1.013,70/MT), dan Rotterdam (USD 1.240,12/MT). Sesuai aturan Permendag No. 46/2022, digunakan harga median—dalam hal ini Malaysia dan Indonesia—sehingga ditetapkan HR USD 954,71/MT.
Selain CPO, minyak goreng (RBD palm olein) kemasan bermerek dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT, sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein Kemasan Bermerek.
Pemerintah menilai kenaikan HR CPO kali ini dipicu beberapa faktor. Pertama, lonjakan permintaan dari India, rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia, kenaikan harga minyak nabati lain, khususnya kedelai, seiring rencana Tiongkok mengenakan bea antidumping untuk minyak canola asal Kanada serta kebijakan biodiesel AS yang menyerap minyak kedelai.
Dengan tren ini, pasar sawit global diperkirakan tetap bergairah sepanjang kuartal IV 2025.














