• Rabu, 30 September 2026
Berita Terbaru

Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun, Beban Tarif Ekspor Menjadi US7/Ton

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kementerian Perdagangan resmi menetapkan penurunan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Juni 2025 menjadi US$ 856,38 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami koreksi sebesar US$ 68,08 atau sekitar 7,36% dibandingkan bulan sebelumnya, di mana HR CPO tercatat sebesar US$ 924,46/MT.

Penurunan harga ini menjadi dasar dalam penghitungan Bea Keluar (BK) serta tarif Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1484 Tahun 2025, yang berlaku untuk periode 1 hingga 30 Juni 2025.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, saat ini HR CPO mendekati ambang batas harga US$ 680/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, BK CPO ditetapkan sebesar US$ 52/MT, sementara tarif PE dikenakan sebesar 10% dari HR CPO, yaitu senilai US$ 85,6384/MT untuk Juni 2025.

BK ini mengacu pada Kolom Angka 5, Lampiran Huruf C dari PMK Nomor 38 Tahun 2024, sedangkan pungutan ekspor merujuk pada Lampiran PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Rumus Perhitungan Harga Referensi
Penetapan HR CPO dihitung berdasarkan harga rata-rata dari tiga sumber utama dalam periode 25 April hingga 24 Mei 2025, yakni: Bursa CPO Indonesia: US$ 804,50/MT, Bursa CPO Malaysia: US$ 908,27/MT, Harga Pelabuhan Rotterdam: US$ 1.132,90/MT
Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih harga dari tiga sumber tersebut melebihi US$ 40, maka HR dihitung dari dua harga terdekat yang menjadi median. Dalam hal ini, Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia dijadikan acuan, menghasilkan HR CPO sebesar US$ 856,38/MT.

Untuk produk turunan seperti minyak goreng sawit (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan berat bersih maksimal 25 kg, tarif BK ditetapkan sebesar US$ 0/MT. Ketentuan ini merujuk pada Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek ≤ 25 kg.
Penurunan HR CPO ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk: meningkatnya produksi kelapa sawit di Malaysia, prediksi penurunan permintaan dari India, sebagai salah satu importir terbesar, dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS).

Artikel Terkait